Radarjambi.co.id - SENGETI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muarojambi mengelar rapat koordinasi fasilitasi penayangan iklan kampanye dan kampanye rapat umum pada pemilu tahun 2019.
Acara ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Muarojambi, Kamis (21/3)
Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, Ketua Komisioner KPU Kabupaten Muarojambi, Elfi Prasatia, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Muarojambi, Andi Agusri, Ketua Bawaslu Kabupaten Muarojambi, M Yusup, Pimpinan Panwaslu Kabupaten Muarojambi, Yasril.
Selain itu, juga turut hadir anggota partai pemilu di Kabupaten Muarojambi serta pihak kepolisian.
Sebagaimana dalam kesempatan ini, Andi Agusri menyampaikan mengenai mekanisme perkampanyean dalam media. Dikatakan olehnya bahwa di KPU Kabupaten Muarojambi hanya memfasilitasi perkampanyean Partai Politik bukan Caleg.
"Untuk penayangannya seperti apa itu mekanismenya ada di Parpol, ini internal parpol dengan caleg. Yang kita fasilitasi di KPU Kabupaten ini bukan caleg tapi parpolnya,"ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan aturan-aturan yang ada mengenai penayangan iklan dalam media, menurut Agus telah di tetapkan dan diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 581.
"Semuanya sudah di atur dalam putusan KPU RI nomor 581. Nah untuk pengiklanan di media, jadi partai politik tidak perlu lagi verifikas ke kita, jadi iklan itu harus sesuai dengan aturan tadi. Jika tidak sesuai maka itu yang mengurusnya Bawaslu dan KPID,"terangnya.
Sementara itu, dalam kesempatan ini pihak KPU juga menjelaskan mengenai Jadwal Rapat Umum Kampanye.
Yang mana dikatakan oleh Agus, bahwa pihaknya hanya menyampaikan apa yang ada dalam aturan KPU RI Nomor 581.
"Itu jadwal dan regulasinya ada di KPU RI kita hanya menyesuaikan. Itu yang kita sampaikan ke partai. Namun kita dari Kabupaten menyiapkan lapangan untuk pelaksanaan rapat umum itu,"sebutnya
Ia menerangkan setidaknya ada sekitar 22 lapangan yang disiapkan oleh KPU Kabupaten Muarojambi yang dapat di gunakan oleh Partai dalam pelaksanaan Rapat Umum Kampanye.
"Jadi mereka pada saat kampanye di Jambi, khususnya untuk Kabupaten Muarojambi bisa menggunakan 22 lapangan yang kita sediakan. Itu untuk per-kecamatan kita sediakan dua lapangan yang dapat mereka gunakan,"sebutnya.
Sementara untuk mekanisme dalam penggunaan lapangan, dikatakan oleh Andi bahwa partai harus mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk melakukan kampanye di lapangan.
Ditambahkannya, bahwa pada saat rapat umum kampanye, dilarang memberikan uang cash untuk biaya transportasi ataupun konsumsi.
"Jadi siapa yang duluan mengajukan STTP kepihak kepolisian. Maka dialah yang berhak untuk menggunakan lapangan tersebut untuk rapat umum kampanye. Pada saat rapat umum dilarang pakai duit cash, untuk transportasi atau konsumsi itu bisa kerjasama dengan rumah makan atau pom bensin, seperti dalam bentuk kupon. Intinya tidak boleh duit cash," pungkasnya.
Reporter : Ansori
Angka DPT Tanjabbar Berkurang 226, Permintaan Pindah Lokasi Memilih Cukup Tinggi
Satu Juta Warga Aceh di Jakarta Siap Menangkan Prabowo-Sandi
Bawaslu Tanjabbar Kambinghitamkan UU, Terkait Penutupan Kasus Dugaan Money Politic Handayani
Sandiaga Uno: Terima Kasih, Pak Kyai! Biarkan Masyarakat yang Menilai
Sengit ! Penyampaian Kesimpulan 5 Caleg dan KPU Saling Mengklaim Benar
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin