Radarjambi.co.id - JAMBI - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto mengimbau agar setiap kepala daerah mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri terkait kemandirian pemadam kebakaran.
"Setiap kepala daerah ke depan upayakan instansi pemadam kebakaran berdiri sendiri, ini sudah menjadi instruksi Menteri Dalam Negeri," kata Sekda usai menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat ke-57 Tingkat Provinsi Jambi di Lapangan Sumayo Tabir Kabupaten Merangin, Kamis (21/3).
Dikatakannya, kebutuhan akan pemadam kebakaran sangat penting bagi setiap daerah khususnya Provinsi Jambi yang memiliki hutan dan lahan yang luas serta permukiman yang mudah terbakar.
"Itu agar pelayanan kepada masyarakat lebih fokus, kalau selama ini pemadam kebakaran bergabung pada institusi lainnya," kata Sekda.
Sekda mengatakan untuk pembentukan institusi pemadam kebakaran harus menyiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan, personil yang cepat tanggap serta alokasi dana yang memadai.
Dalam Instruksi Mendagri yang dibacakan Sekda itu, disebutkan seluruh kepala daerah dan para pemangku kepentingan yang terkait untuk melakukan penguatan penyelenggaraan kebakaran dan penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum di daerah dengan melakukan langkah-langkah.
Diantaranya melakukan penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara sub urusan kebakaran dan penyelenggara sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dengan pembentukan dinas pemadam kebakaran yang mandiri, dan tidak bergabung dengan perangkat daerah lainnya.
Selanjutnya melakukan penguatan kapasitas sumber daya aparatur secara kuantitas, terpenuhi kebutuhan jumlah aparatur secara kualitas, terjamin kompetensi aparatur melalui berbagai pendidikan dan pelatihan termasuk di dalamnya jenjang karir dan kesejahteraan aparatur.
Selain itu melakukan penguatan kapasitas sarana dan prasarana penunjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terutama untuk proteksi aparatur dan penyelamatan masyarakat, serta pengalokasian anggaran yang memadai bagai pencapaian target standar lelayanan minimal.
Kemudian dijelaskan bahwa ugas dan tanggung jawab petugas pemadam kebakaran adalah melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya/beracun melalui inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan dalam kondisi yang membahayakan manusia.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Konstruksi Jalan Batubara Belum Dimulai, Terkendala Pembebasan Lahan
Sekda Harap OPD Bisa Mengukur Program Bermanfaat Bagi Masyarakat
Konstruksi Jalan Batubara Belum Dimulai Terkendala Pembebasan Lahan
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada