RADARJAMBI.CO.ID,-Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Drs.H.M.Dianto,M.Si, menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun Polisi Pamong Praja ke 69 dan Satuan Perlindungan Masyarakat ke 57 Tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di Lapangan Sumayo Tabir Kabupaten Merangin, Kamis (21/3/19).
Sekda usai upacara menyampaikan agar setiap kepala daerah mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri terkait kemandirian pemadam kebakaran didaerah bisa terlaksana,"Setiap kepala daerah kedepan upayakan pemadam kebakaran berdiri sendiri ini sudah menjadi instruksi Menteri Dalam Negeri," ujar Sekda.
Kebutuhan akan pemadam kebakaran sangat penting bagi setiap daerah khususnya Provinsi Jambi yang memiliki hutan dan lahan yang luas serta pemukiman mudah terbakar menjadi perhatian utama,"Agar pelayanan kepada masyarakat lebih fokus selama ini pemadam kebakaran bergabung pada institusi lainnya," ungkap Sekda.
Sekda menegaskan untuk pembentukan institusi pemadam kebakaran harus menyiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan, personil yang cepat tanggap serta alokasi dana yang memadai.
Dalam sambutan yang dibacakan Sekda pada saat menjadi Inspektur Upacara menyampaikan instruksi Menteri Dalam Negeri kepada seluruh kepala daerah dan para pemangku kepentingan yang terkait untuk melakukan penguatan penyelenggaraan kebakaran dan penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum didaerah dengan melakukan langkah langkah diantaranya melakukan penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara sub urusan kebakaran dan penyelenggara sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dengan pembentukan dinas pemadam kebakaran yang mandiri dan tidak bergabung dengan perangkat daerah lainnya serta penguatan Satpol PP dan Linmas menjadi sebuah keniscayaan seiring tugas dan fungsi serta tanggungjawab yang diemban serta pembentukan sebuah dinas yang mandiri berpedoman pada hasil pemetaan urusan. (Raihan, foto: Willy, video: Latib).
Selanjutnya melakukan penguatan kapasitas sumber daya aparatur secara kuantitas terpenuhi kebutuhan jumlah aparatur secara kualitas, terjamin kompetensi aparatur melalui berbagai pendidikan dan pelatihan termasuk didalamnya jenjang karir dan kesejahteraan aparatur.
Termasuk melakukan penguatan kapasitas sarana dan prasarana penunjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terutama untuk proteksi aparatur dan penyelamatan masyarakat serta pengalokasian anggaran yang memadai bagai pencapaian target Standar Pelayanan Minimal.
Kelembagaan pemadam kebakaran sebagaimana halnya penyelenggaraan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar lainnya harus berdiri sendiri sebagai sebuah dinas,"Tugas dan tanggung jawab pemadam kebakaran dalam melayani dan melindungi masyarakat hanya akan maksimal bila dilaksanakan oleh sebuah dinas yang mandiri didaerahnya terlebih penyelenggaraan urusan kebakaran di daerah sebagaimana halnya dengan penyelenggaraan urusan wajib lainnya berpedoman pada standar pelayanan minimal dalam standar pelayanan minimal diberikan kepada setiap orang warga negara dan menjadi salah satu indikator kinerja pemerintahan daerah atas capaian SPM pemadam kebakaran menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah yang disampaikan kepada pemerintah pusat," jelas Sekda.
Tugas dan tanggung jawab petugas pemadam kebakaran adalah melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya, beracun melalui inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan dalam kondisi yang membahayakan manusia,"Perlunya membentuk dinas pemadam kebakaran yang mandiri dan tidak bergabung dengan perangkat daerah lainnya sehingga setara dengan penyelenggara urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar lainnya dan dapat maksimal dalam memberikan perlindungan dan melayani seluruh masyarakat," kata Sekda.
Sebagai penyelenggara urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dimana undang-undang pemerintah daerah mengamanatkan bahwa penganggaran sarana prasarana jumlah dan kompetensi aparatur serta pedoman penyelenggaraan layanan harus sesuai dengan peraturan,"Tidak selalu dilihat dan dihadapkan dengan kemampuan daerah dan atau kemampuan untuk menambah pendapatan daerah," tegas Sekda.
Sekda menyampaikan Peringatan HUT Satpol PP dan Sat Linmas untuk meneruskan semangat juang, dedikasi dan pengabdian aparatur dalam melindungi masyarakat serta kebulatan tekad untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pada peringatan hari ulang tahun pemadam kebakaran ke 100, Satpol PP ke 69 dan hari ulang tahun Sat Linmas ke 57 serta mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk lebih meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa menjunjung tinggi ideologi pancasila menjadi sarana pemersatu bangsa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan dalam upaya mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum perlindungan masyarakat,"Pemadam kebakaran Satpol PP dan Sat Linmas bukan hanya penjaga kota tetapi lebih dari itu berperan aktif melindungi pembangunan dan memberikan perlindungan pada masyarakat dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk aktif dalam menyukseskan agenda nasional bangsa Indonesia," sampai Sekda.
Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, satuan perlindungan masyarakat secara khusus dibentuk dan disiapkan untuk melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana, ikut memelihara ketenteraman ketertiban masyarakat membantu penanganan ketenteraman ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu serta membantu upaya pertahanan negara,"Penyelenggaraan agenda nasional yang sangat penting menjadi puncak indikator kualitas penyelenggaraan demokrasi Indonesia yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif secara serentak, seluruh aparatur pemerintahan dan komponen bangsa lainnya mempunyai kewajiban untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif mari bersama kita jaga kualitas penyelenggaraan pemilu agar berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi luber dan jurdil serta bermartabat dan menjadi barisan terdepan dalam melawan racun demokrasi yaitu politik uang dan politisasi sara serta penyebaran ujaran kebencian, fitnah dan hoax harus dipastikan agar semua pihak dan komponen bangsa Indonesia mematuhi aturan dan berpolitik secara elegan sehingga proses demokrasi ini akan melahirkan pemimpin yang berkiblat kepada kepentingan masyarakat serta bangsa dan negara Indonesia," papar Sekda.
Aparatur pemadam kebakaran, Sat PP Sat Linmas sebagai aparatur pemerintahan daerah yang memiliki kompetensi handal dibidangnya serta dibekali kecerdasan lapangan sesuai dengan kondisi geografis daerah berperan penting dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum dalam proses demokrasi ini mengawal proses demokrasi sampai kemasyarakat dengan tetap menjaga keamanan fasilitas pemerintah, fasilitas umum dan objek vital masyarakat,"Bahwa seluruh aparatur sipil negara harus menjaga netralitas dalam proses pemilihan umum, netralitas aparatur sipil negara akan turut mempengaruhi berjalannya seluruh proses demokrasi sesuai dengan ketentuan," lanjut Sekda.
Terkait beban tugas dan resiko pekerjaan yang ditanggung belum cukup untuk mendapatkan apresiasi yang memadai, ketimpangan antar daerah dalam penyelenggaraan urusan trantibumlinmas khususnya kebakaran belum menjadi prioritas sebagai sebuah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Peringatan Hut Satpol PP ke 69 dan Sat Linmas Ke 57 juga dihadiri para Bupati/Wakil Bupati se Provinsi Jambi, serta para pejabat dan undangan lainnya yang ikut menyaksikan berbagai atraksi tari, beladiri serta olah kemampuan tenaga dalam personil Satpol PP.