OPD Wajib Terapkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Senin, 01 April 2019 - 20:54:27


Kabag ULP Sarolangun, Arief Hamdani ST ketika diwawancarai.
Kabag ULP Sarolangun, Arief Hamdani ST ketika diwawancarai. /

radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Pada tahun 2019 ini, Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan yang ada di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sarolangun wajib menerapkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Senin (1/4), siang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Pemkab Sarolangun melaksanakan sosilisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 kepada PPHP, PPK, PPTK dan pejabat pengadaan di ruang pola Kemenag Sarolangun dengan mendatangan nara sumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Mudjisantosa.

Kepala Bagian ULP Sarolangun, Arief Hamdani saat dimintai keterangan mengatakan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah menggantikan Perpres Nomor 54 tahun 2010.

Menurutnya, kegiatan ini dilaksnakan untuk memberikan pemahaman dasar tentang penerapan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 kepada PPHP, PPK, PPTK dan pejabat pengadaan, sehingga dalam penerapannya bisa disesuaikan.

“Dengan adanya sosialisasi ini PPHP, PPK, PPTK dan pejabat pengadaan di OPD bisa memahami tentang Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sebaliknya tidak menjadi kaku dalam penerapannya,”ujarnya.

Dipaparkan Kabag ULP, bahwa perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 lebih sederhana dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010, karena dinilai bersifat normatif.

Sehingga hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan kementerian dan lembaga sesuai dengan bidang tugasnya.

“Perbedaan yang signifikan dibandingkan aturan lama, yakni dari sisi ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan. Pada perpres ini ditekankan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan berubah menjadi menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia,”katanya.

Dijelaskan Arief Hamdani, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan APBD yang dilatar belakangi oleh urgensi penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa.

Perlunya mekanisme kontrol yang kuat, serta prinsip pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang sehat melalui keterlibatan berbagai jenis usaha.

“Terdapat hal baru pada Perpres Nomoe 16 Tahun 2018, misalkan mengatur tentang pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru. Diatur pula pada Perpres baru ini hal-hal terkait pelaksanaan penelitian, repeat order, pekerjaan terintegrasi dan pengadaan berkelanjutan,”terangnya.
Berdasarkan pantauan harian ini, acara sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juga dibarengi dengan sisi tanya jawab.

Sementara itu, narasumber, Mudjisantosa juga memberikan analisis dan sejumlah contoh soal serta cara pemecahaanya kepada peserta sosialisasi yang hadir.

 

Reporter    : Carles R

Editor         : Ansory