Lapor Jika Menemukan Orang Gila

Senin, 01 April 2019 - 21:13:44


Kaspul
Kaspul /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Gila (bahasa Inggris: insanity atau madness) adalah istilah umum tentang gangguan jiwa yang parah.

Secara historis, konsep ini telah digunakan dalam berbagai cara. Di lingkungan dunia lebih sering digunakan istilah gangguan jiwa.

Orang gila sendiri merupakan suatu masalah yang ada di kota- Kota besar termasuk Kota Jambi, sering di jumpai orang gila yang lalu lalang di jalanan, di persimpangan lampu merah.

Kondisi ini tak lain karena selain menggangu pemandangan umum, para orang gila itu juga sering mengganggu kenyamanan warga yang ada di sekitarnya.

Di Indonesia, peningkatan jumlah penderita tidak terasa mengalami lonjakan drastis karena hingga kini masih lebih banyak orang yang buta tentang penyakit ini ketimbang mereka yang paham.

Sering mendapat laporan terkait masih banyaknya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berkeliaran di jalanan, Kepala Dinas Sosial Kota Jambi Kaspul mengatakan pihaknya sudah melakukan penanganan dengan efektif.

"Kita sering mendapat laporan banyak ODGJ yang berkeliaran, baik itu dari surat maupun dari sosial media. Kalau ketemu, akan kita tertibkan dan bawa ke kantor," katanya.

Kaspul juga mengatakan bahwa Dinas Sosial Kota Jambi bekerja sama dengan BPJS dan RSJ, sehingga memudahkan penanganan ODGJ.

"Kita ada kerja sama dengan BPJS, dan untuk penanganan ODGJ itu membutuhkan NIK, dan KKnya kita pakai KK Dinsos. Ibaratnya, Saya ini bapaknya ODGJ," ujarnya.

Diungkapkan Kaspul bahwa hal tersebut diperbolehkan dari Permendagri, sehingga bisa dikirim dan langsung ditangani oleh BPJS.

"Kita punya 2 mobil patroli yang siap mengamankan ODGJ, asal ada laporan dari masyarakat," terangnya.

 

 

Reporter : Musriah

Editor     : Ansori