Radarjambi.co.id - SENGETI - Rencana pemerintah Kabupaten Muarojambi akan melakukan pelebaran jalan dari Desa Penyegat Olak sampai dengan Desa Bukit Baling KM 35 masih bergulir.
Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muarojambi, Yultasmi.
Yultasmi mengatakan bahwa terhadap pembebasan lahan untuk sosialisasi kepada masyarakat, itu dilakukan langsung oleh Kepala Desa setempat.
Meskipun terhadap hasil sosialisasi tersebut, dikatakan oleh Yultasmi belum disampaikan kepada dirinya.
"Kemarin untuk Pembebasan lahan Sosialisasi ke warga langsung oleh Datuk-Datuk dan Nyai Kades ke Warga dalam wilayahnya masing-masing. Sampai saat ini belum terkonfirmasi ke kami info tindak lanjutnya,"ujarnya saat di konfirmasi, Senin (1/4).
Sebelumnya diberitakan untuk pembuatan jalur dua Sengeti tersebut akan memakan selebar 3 M dari sisi kiri dan sisi kanan jalan. Namun, dalam pelebaran tersebut dikatakan oleh Bupati Kabupaten Muarojambi, Masnah Busro tidak ada ganti rugi.
Terkait hal tersebut, saat ditanya apakah memang tidak ada ganti rugi dalam pelebaran jalan tersebut.
Yultasmi mengatakan bahwa saat ini pihaknya fokus dalam pendataan awal terlebih dahulu.
"Untuk tahap awal Pendataan dulu, terhadap warga yang bersedia dan warga yang keberatan. Infonya kalaupun dengan ganti rugi disesuaikan dengan NJOP,"pungkasnya.
Reporter : Ansori
Belasan Pejabat di Tanjabbar Terancam Disanksi Belum Laporkan Data LHKPN
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin