Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Hingga akhir limit waktu penyerahan data laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagaimana yang ditetapkan KPK RI pada Minggu (31/3) pukul 00.00 WIB.
Masih ada beberapa anggota DPRD yang belum ataupun telat melaporkan data LHKPN nya.
Berdasarkan informasi yanh di himpun melalui sekretariat DPRD Kabupaten Tanjab Barat, hingga akhir batas waktu yang ditentukan masih ada 5 anggota DPRD yang belum melaporkan datanya.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Tanjab Barat, Agus Sanusi.
Menurutnya bagi yang belum melaporkan, KPK masih memberi tambahan waktu hingga tanggal 1 April 2019 pukul 12.00 WIB.
"Kemaren pertanggal 31 masih ada 5 orang yang belum melapor, hari ini (Senin, red) tinggal 3 orang lagi dan satu orang sudah menyerahkan data tapi masih proses karena dari tadi malam website KPK sulit di akses mungkin karena ada gangguan. Jadi sampai sekarang hanya 2 orang anggita dewan lagi yang belum melapor," ungkap Sekwan diruang kerjanya, Senin (1/4).
Dia menyebutkan, KPK masih memberi toleransi hingga Senin pukul 12.00 WIB, sehingga yang melaporkan pada hari senin sebelum jam yang ditentukan tersebut dianggap belum terlambat.
"Sekarang masih dilaporkan, KPK kasih waktu hari ini karena masih dianggap belum terlambat," sebutnya.
Dijelaskannya, beberapa anggota DPRD yang belum lapor tersebut merupakan anggota yang baru duduk setelah melakukan pergantian antar waktu (PAW) beberapa waktu lalu.
Sekwan menegaskan bagi anggota yang tidak melaporkan data LHKPN tersebut akan diberikan sanksi sesuai kebijakan istansi, yaitu apabila yang bersangkutan terpilih lagi pada pemilu 2019 ini tidak bisa dilantik.
"Kalau dari KPK tidak menetapkan sanksi, tergantung istansi yaitu tidak bisa dilantik jika terpilih lagi. Mungkin bisa dilantik setelah ada proses yang harus dilalui, karena salah satu syarat pelantikan adalah setelah melaporkan data LHKPN," katanya.
Sementara dipihak eksekutif, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlambat melaporkan data LHKPN akan disanksi kedisiplinan sesuai Peraturan Bupati Tanjab Barat Nomor 43 tahun 2018 dengan pembayaran TPP nya akan ditunda.
Selanjutnya, jika selama 3 bulan hingga Juli 2019 masih ada yang melanggar atau tidak menyerahkan LHKPN, maka akan dijatuhkan sanksi disiplin tingkat berat mulai dari penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun berjalan, hingga pencopotan dari jabatan (Nonjob).
Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih mengungkapkan berdasarkan data dari website KPK RI pertanggal 1 April 2019 sebanyak 10 pejabat yang belum melaporkan data LHKPN. Artinya dari 281 orang yang wajib lapor, yang sudah melapor sebanyak 271 orang.
Encep menjelaskan alasan atau kendala bagi pejabat yang belum lapor mayoritas rata-rata karena masih mengumpulkan bukti kepemilikan hartanya sebagai data pendukung. Meskipun demikian, ditegaskannya sanksi sudah berlaku bagi yang terlambat melapor dari waktu yang sudah ditetapkan KPK.
"Terakhir kan pada tanggal 31 Maret 2019 pukul 00.00 wib, tapi hari ini (Senin, 1/4) dianggap belum terlambat karena website KPK masih terbuka untuk pelaporan, mungkin karena tadi malam lagi ada gangguan," sebut Encep, (1/4).
Disebutkan dia, ada pengurangan data jumlah wajib lapor yang sebelumnya 283 orang menjadi 281 orang pada terakhir batas waktu yang ditetapkan.
"Setelah di verifikasi ternyata ada dua orang yang sudah tidak menjabat lagi dan tidak wajib lapor. Tidak menjabat disini bisa sudah pensiun dan ada yang tidak memegang jabatan lagi yang sebelumnya sebagai bendahara pengeluaran. Jumlah tersebut nantinya tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan lagi jika diketahui ada yang sudah tidak wajib lapor," paparnya.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Dewan Sambut Positif Kinerja DLH Soal Perawatan dan Pemangkasan Pohon Tua
Junedi Singarimbun: Pemilik Bangunan Harus Diberi Limit Waktu Adanya Bangunan di Atas Drainase
Pembangunan Harus Perhatikan RTH, Junedi: Fasilitas Umum Juga Perhatikan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin