Desa Bersinar Akan Diluncurkan Untuk Mencegah Peredaran Narkoba

Rabu, 03 April 2019 - 20:07:35


Kakan Kesbangpilinmas didampingi Kepala BNNK Batanghari Kompol M Zuhairi
Kakan Kesbangpilinmas didampingi Kepala BNNK Batanghari Kompol M Zuhairi /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Di zaman serba canggih dan modern ini siapa yang tidak mengenal kata Narkoba. Narkoba sendiri sudah tidak asing lagi di telinga. Semua orang tahu apa itu narkoba dan dampak yang ditimbulkan dari Narkoba.

Saat ini, jutaan orang telah terjerumus kedalam penyalahgunaan Narkoba, ribuan nyawa melayang setiap harinya karena jeratan narkoba dan telah banyak keluarga yang hancur karena narkoba. 

Serta tidak sedikit jumlah para pemuda penerus bangsa yang kehilangan masa depannya karena terperangkap kedalam obat haram tersebut.

Kepala BNNK Batanghari Kompol M Zuhairi, kepada harian ini mengatakan, Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) akan meluncurkan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba). 

Program Desa Bersinar, sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keungan Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan akan menggelontorkan dana ke setiap desa untuk pembentukan Desa Bersinar tersebut.

‘’Belum lama ini kami mengikuti rapat di Jakarta, salah satu poin rapat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dalam rangka program Desa Bersinar tersebut,’’ katanya Kompol M Zuhairi, saat melakukan sosialisasi pencegahan perderan dan bahaya Narkoba di Kabupaten Sarolangun, belum lama ini.

Kedepan menurut Kompol Zuhairi ditiap-tiap desa akan dianggarkan dan untuk pencegahan peredaran Narkoba. Karena tak bisa dipungkiri, saat ini peredaran Narkoba sudah sampai ke desa-desa. Narkoba sudah sangat membahayakan, dan menyasar semua lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.

‘’Pemberantasan Narkoba tidak bisa main-main, perlu keseriusan dan dukungan dari semua pihak,’’ tegasnya.

Selain itu, katanya, selain Narkoba, Lem Aibon juga banyak digunakan oleh pemuda di desa-desa, sebagai sarana untuk mabuk-mabukan. 

Lem Aibon ini tidak masuk dalam kategori Narkoba, tapi bahayanya sama dengan Narkoba, jika disalahgunakan.

‘’Pengguna Lem Aibon ini tak bisa dijerat pidana, karena pasalnya tidak ada, tapi saat ini sangat meresahkan masyarakat,’’ ucapnya.

Pemerintah daerah menurutnya, harus bisa membuat regulasi semacam Perda atau Perbup, terkait keberedaan Lem Aibon tersebut.

‘’Harus ada aturan, agar lem aibon tidak disalahgunakan, seperti dengan membatasi jumlah pembelian atau setiap pembeli harus menyertakan identitas. Ini yang menjadi PR kita bersama terutama pemerintah daerah,’’ tandasnya.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori