Lima ASN Tanjabbar Terancam Dipecat

Rabu, 03 April 2019 - 21:02:13


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Sedikitnya lima pejabat pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terancam sanksi berat hingga pemecatan secara tidak hormat, karena melakukan pelanggaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tanjab Barat (BKPSDM) Tanjab Barat, Encep Jarkazih mengatakan Kelima PNS itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil penilaian pihaknya.

"Rencananya paling lambat minggu depan mereka dipastikan akan dijatuhi sanksi saat sidang penjatuhan hukuman disiplin, karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Encep.

Dari penelusuran yang dilakukan Tim yang dibentuk Bupati hingga saat ini Kelima pejabat PNS terdiri dari dua dokter dan tiga ASN itu telah melakukan pelanggaran disiplin berupa mangkir atau tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja tanpa keterangan jelas.

"Sesuai aturan, sanksi yang dijatuhkan mulai dari penurunan pangkat dan golongan selama satu tahun, mutasi ke kecamatan dan penurunan pangkat/golongan selama tiga tahun, hingga sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat dari status PNS," jelasnya.

Terkait, adanya sanksi berat berupa pemecatan yang bakal diterima kelima PNS tersebut encep mengaku berdasarkan kebutuhan Pemkab akan melakukan perekrutan kembali, prosesnya sesuai arahan dari pemerintah pusat berdasarkan kebutuhan.

"Yang jelas untuk kebutuhan ASN kita masih cukup banyak kekurangannya, nanti akan tetap kita usulkan sesuai skala prioritas formasinya, nantikan ada pemberitahuan dari pusat, setelah itu kita sesuaikan dulu dengan kebutuhan organisasi kita lah," terangnya.

Sementara itu, salah seorang dokter Puskesmas berstatus CPNS yang bertugas di Puskesmas Rantau Badak juga terancam dipecat.

Informasi dihimpun, BA merupakan dokter yang lulus CPNS setelah pengangkatan dari PTT menjadi CPNS, mulai Desember 2017 hingga Maret 2018 lalu. Diketahui dia tidak pernah menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Sudah kita panggil, alasannya BA dia ingin melanjutkan pendidikan spesialis di UI. Semestinya dia ada punya izin SK untuk melanjutkan kuliah lagi, barulah diizinkan tidak ikut pra jabatan," terang Encep.

Terungkapnya masalah ini kata dia, saat pelaksanaan pra jabatan bagi para CPNS yang dilaksanakan pada Maret 2017 silam. Namun saat itu, dokter BA tidak mengikuti kegiatan tersebut.

"Padahal pra jabatan adalah syarat mutlak untuk menjadi seorang abdi negara. Ulah BA yang cukup mencengangkam, meski tidak mengikuti pra jabatan di Tanjab Barat, yang bersangkutan justru nekat mengikuti pra jabatan di kabupaten lain,tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Pemkab Tanjab Barat," terangnya.

Terpisah, Dirut RSUD Daud Arif Kualatungkal, dr Elfry Syahril menanggapi adanya dokter yang selama tiga bulan tidak menjalankan tugasnya sebagai PNS di RSUD Daud Arif Kualatungkal mengaku menyerahkan semua keputusan kepada tim yang dibentuk Bupati maupun BKPSDM Tanjab Barat tentang kedisiplinan Pegawai.

Ketika ditanya, tidak adanya dokter spesialis penyakit dalam yang menangani pasien, Syahril mengatakan saat ini pihaknya sudah mendapatkan dokter penyakit dalam WKDS (wajib kerja dokter spesialis) dari Kementerian Kesehatan.

"Untuk penggantinya kita sudah ada dokter penyakit dalam WKDS (wajib kerja dokter spesialis) dari Kementerian Kesehatan yang selama 1 thun dinas di RSUD kita, sehingga untuk penanganan penyakit dalam tidak perlu dikhawatirkan," tandasnya.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori