Pemprov Pastikan Tak Rekrut Pegawai P3K

Rabu, 10 April 2019 - 21:25:16


Husairi
Husairi /

Radarjambi.co.id - JAMBI - Terbitnya PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), membuka peluang untuk melakukan penerimaan pegawai ASN melalui jalur P3K.

Namun keputusan pemerintah pusat tersebut rasanya tak bisa berjalan lancar di Jambi. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi, mengatakan kebijakan ini terbit di akhir tahun 2018 sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kesiapan penyediaan anggaran melalui APBD tahun 2019, baik untuk perekrutan maupun untuk menggaji pegawai P3K setelah diangkat.

Oleh karena itu Husairi memastikan tahun ini Pemprov Jambi tidak melakukan perekrutan P3K. 

"Jadi kita tidak bisa melakukan perekrutan untuk tahap angkatan pertama tahun ini," sebut Husairi.

Disampaikan Husairi, dengan lahirnya kebijakan ini juga, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat tenaga honor atau kontrak atau PTT atau sebutan lainnya. 

Hal ini dipertegas dalam ketentuan pasal 96, yang menyebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non PNS, non PTK untuk mengisi jabatan ASN.

Kata Husairi, kondisi saat ini banyak terdapat tenaga honorer dan kontrak yang bekerja untuk pemerintah daerah. 

Di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi sendiri sudah mencapai 8.900 tenaga kontrak.

Jumlah ini belum termasuk tenaga kontrak atau honorer di Pemerintah kabupaten kota. 

Menyikapi hal tersebut diperlukan suatu solusi untuk antisipasi terhadap status dan kedudukan hukum bagi tenaga kontrak atau honorer.

"Menurut arahan pihak Kemenpan RB dalam rakor kepegawaian hari ini, jika ada perekrutan P3K, para pegawai honorer ini yang jadi prioritas. Karena syarat P3K ini satu tahun sebelum masa pensiun masih bisa diangkat. Dengan catatan melihat formasi yang tersedia dalam perekrutan P3K ada apa tidak formasinya," ujar Husairi.

Disamping itu, jumah pegawai P3K yang akan direkrut juga melihat kemampuan anggaran daerah. Karena aturan yang ada saat ini pengganjian pegawai P3K dikembalikan ke APBD.

Husiri melanjutkan, masalah ini masih akan dikaji oleh Pemerintah pusat. Pihak Menpan RB masih akan duduk bersama dengan kementrian terkait membahas masalah kebijakan penganggaran pegawai P3K tersebut.

Karena gaji yang bakal diterima oleh pegawai P3K ini sendiri setara dengan PNS. Yang membedakan hanya pegawai P3K tidak mendapatkan pensiunan. Ini akan menjadi beban berat untuk APBD.

"Gajinya sama dengan PNS golongan 3, berkisar dua jutaan, kalau nol tahun. Tapi lama kerjanya sudah dihitung, bisa lebih besar," ujarnya.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori