Biadab, Ayah Gagahi Anak Kandung Berkali-kali, Terungkap Setelah Korban tak Pulang ke Rumah

Rabu, 10 April 2019 - 21:39:06


Pelaku Pemerkosa Anak Kandung
Pelaku Pemerkosa Anak Kandung /

 

Radarjambi.co.id - SENGETI - Seorang ayah di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga berkali-kali.

Kini, pelaku telah diamankan petugas di Mapolres Muarojambi.

Pelaku adalah PN (35) yang bekerja sebagai sopir, warga RT 6 Desa Lopak Alay, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Pria itu tega menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

"Korban saat ini berusia 14 tahun dan masih sekolah," ungkap Paur Humas Polres Muarojambi, Ipda Yohanes Candra, Rabu (10/4/2019).

Terungkapnya kasus ini, kata Candra, pada hari Minggu 7 April 2019 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama temannya pulang kerumah, kemudian ibu korban menanyakan kepada korban kenapa sudah beberapa hari tidak pulang.

Selanjutnya, teman korban mengatakan bahwa, korban takut pulang karena korban telah disetubuhi oleh ayahnya berulang kali.

"Pelaku menyetubuhi korban pada Kamis 4 April 2019 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah mereka, tepatnya di dalam kamar korban di RT 6 Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi," jelas Ipda Candra.

Mendapat pengakuan anaknya ini, ibu korban langsung menyampaikan kepada Ketua RT, kemudian Ketua RT sendiri melaporkan hal itu kepada Bhabinkamtibmas Desa Lopak Alai.
Mendapat laporan tersebut, petugas membawa korban dan ibu korban ke Polsek Kumpeh Ulu untuk melaporkan kejadian ini.

Menyusul informasi itu, anggota Reskrim Polres Muarojambi langsung melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Dengan memperoleh bukti yang cukup, pada Selasa 9 April 2019 kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB pelaku langsung diamankan anggota Reskrim Polres Muarojambi.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Muarojambi untuk di proses hukum. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,"

"Dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga anacaman pidana jika dilakukan orangtua sendiri," pungkas Ipda Candra.

 

 

Reporter : Ansori