Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Sidang PTUN Jambi putuskan H M Syaihu Syaihu, Azakil Azmi, Hapis dan Jannatul Pirdaus sah sebagai Calon Anggota DPRD Sarolangun 2019-2024.
Amar putusan tersebut dibacakan di persidangan PTUN Jambi oleh Ketua Hakim Majelis, Edi Firmansyah SH MH pada Jum'at (12/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kuasa Hukum H M Syaihu CS, yakni Fauzan SH saat dimintai keterangan via ponsel membenarkan, bahwa majelis hakim PTUN Jambi mengabulkan gugatan H M syaihu, Azakil Azmi, Hapis dan Jannatul Pirdaus.
"Kini kami sedang dalam proses pengambilan salinan putusan di PTUN Jambi,"katanya.
Dijelaskan Fauzan, adapun putusan hakim majelis menyatakan, Bahw SK nomor 45 yang diorbitkan KPU Sarolangun tentang pencoretan DCT terhadap H M Syaihu, Azakil Azmi, Hapis dan Jannatul Pirdaus dinyatakan cacat secara prosedur. Selanjutnya, memerintahkan KPU untuk mengorbitkan SK baru tentang penetapan DCT khusus untuk H M Syaihu, Azakil Azmi, Hapis dan Jannatul Pirdaus.
"Putusan PTUN ini adalah final dan mengikat, selambat-lambat tiga hari setelah putusan PTUN atau Senin 15 April 2019, maka KPU sudah membuat SK baru dan menetapkan M Syaihu, Azakil Azmi, Hapis dan Jannatul Pirdaus ke DCT,"ungkapnya.
Terpisah, H M Syaihu via whatapp menuliskan,Ya allah, terima kasih PTUN Jambi telah kabulkan gugatan kami dan berkat doa semuanya , aku dinyatakan sah sebagai caleg dapil tigo kab Sarolangun.
Penulis : Charles Rangkuti
Survei Indomatrik: Prabowo Tembus 50 Persen, Jokowi Mustahil Mengejar
Didampingi Mbak Titiek, Prabowo Temui Sri Sultan Hamengku Buwono X
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi