Radarjambi.co.id - KERINCI - Tewasnya Afrizal yang mayatnya ditemukan di kebun teh Kayu Aro, ternyata bermula dari kisah cinta segitiga. Pelaku AM (49), warga Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Kayu Aro, sengaja menabrak korban lantaran cemburu dan naik pitam.
Kecemburuan pelaku lantaran korban berselingkuh dengan isteri pelaku. Perselingkuhan tersebut sudah terjadi sejak lama kurang lebih 5 tahun, tanpa sepengetahuan pelaku. Setelah perselingkuhan tersebut terkuak, emosi pelaku memuncak.
Dan pada Jumat (5/4) lalu, pelaku mendadak di telephone sang isteri, yang mengabarkan bahwa isterinya dipukul oleh korban di objek wisata Arom Pecco Kayu Aro. Pelaku langsung bergegas ke lokasi, dan menemui isterinya yang kabur dari korban. Saat diperjalanan bersama isterinya mengendarai mobil pick up carry, terlihatlah korban sedang lari-klari kecil sambil melihat ke belakang di jalan umum Desa Bento sekitar pukul 17.00 Wib sore.
“Isteri korban menunjukkan ke suami ‘itu dia orangnya’ kemudian pelaku yang sudah emosi, langsung menancap gas mobil dan menabrak pelaku dari belakang hingga korban terpental ke aspal, dan setelah menabrak langsung kabur,” ungkap Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SH SIK, dalam jumpa pers, Sabtu (13/4).
Setelah menabrak, pelaku dan isterinya menceritakan kepada keluarga berinisial HK. Kemudian beberapa jam kemudian, pelaku penasaran apakah korban sudah tewas atau tidak, karena tidak ada kabar. Pelaku menuju Puskesmas setempat, memastikan apakah ada korban kecelakaan.
“Namun di puskesmas saat itu tidak ada korban, kemudian pelaku kembali ke lokasi tempat menabrak, dan mendengar ada suara ngorok, diduga pelaku masih hidup, kemudian pelaku langsung pergi,” ungkapnya.
Akibat menabrak korban, lampu mobil pelaku pecah, dan pelaku bersama isteri langsung ke bengkel di Sungaipenuh untuk mengganti lampu mobil yang rusak. Sedangkan informasi mayat korban mulai tersebar pagi harinya, dan tersebar dimedia sosial.
Dikatakan Kapolres, dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, bahwa isteri pelaku yang berinisial JL berselingkuh dengan korban, dirinya baru mengetahui sejak 3 bulan lalu. Bahkan, pelaku juga sudah meminta kepada isterinya membuat surat pernyataan untuk tidak berselingkuh lagi.
“Motif pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran emosi karena korban berselingkuh dengan isterinya,” ungkap Kapolres.
Lantas bagaimana dengan isteri pelaku, apakah ikut terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus ini? Menurut Kapolres, untuk sementara isteri pelaku untuk sementara tidak dijadikan tersangka, karena dia hanya menunjuk kepada suaminya (pelaku) bahwa itulah Afrizal, namun tidak menyuruh untuk ditabrak.
“Isteri pelaku belum dijadikan tersangka, karena berdasar hasil penyelidikan tidak mengarakan ke isteri pelaku menjadi tersangka, karena dia hanya menunjuk dan tidak bermaksud meminta agar pelaku menabrak korban,” terangnya.
Bagaimana ancaman hukuman pelaku dan dijerat dengan pasal berapa? Kapolres menjelaskan terhadap perbuatan tersebut, pelaku AM dijerat dengan pasal subsidair 338 tentang pembunuhan biasa dan primair 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebab kematian dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Kasriadi
Editor : Ansori
Satu Unit Rumah Hangus Terbakar, Tiga Janda Kehilangan Tempat Tinggal
Mahasiswa UIN STS Unjuk Rasa, Pertanyakan Perkembangan Kasus Pelecehan
Biadab, Ayah Gagahi Anak Kandung Berkali-kali, Terungkap Setelah Korban tak Pulang ke Rumah
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT