Radarjambi.co.id - MUARASABAK - Pemda Tanjab Timur, sepertinya melunak terkait penertiban angkutan sawit diatas 70 ton. Buktinya, meski telah disepakati saat rapat bersama penertiban angkutan diatas 7 ton dilakukan per 1 April, tapi Dinas Perhubungan mengaku akan melakukan penertiban pada Mei mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Yandrizal mengakui hasil kesepakatan antara Pemkab dengan pelaku usaha sawit terkait tonase angkutan sawit belum maksimal. Namun Dishub memastikan kesepakatan tersebut akan efektif pada awal Mei mendatang.
“Sekarang memang belum efektif, itung-itung kita sosialisasi dulu,”kata Yan Rizal.
Selain itu, yang menjadi kendala saat ini adalah Jembatan Timbang. Pihaknya kata Yandrizal tengah menunggu jembatan timbangan portable yang nantinya akan digunakan untuk mengetahui angkutan sawit yang melintas.
Sehingga dengan adanya jembatan timbangan portable ini, para angkutan sawit tidak bisa lagi mengelak terkait tonase muatan sawit.
“Kalau sekarang kita efektifkan, gimana kita mau memastikan bahwa tonase muatan mereka melebihi kesepakatan yang telah dibuat,” jelasnya.
Untuk penempatan jembatan portable, sesuai kesepakatan dengan Sat Lantas Polres Tanjabtim.
Rencananya timbangan portable akan ditempatkan di Kecamatan Muarasabak Timur, perbatasan antara Jalan Provinsi dengan Jalan Nasional.
“Karena alat yang diguanakan portable, jika ada perubahan nanti bisa dipindah lagi. Yang jelas teknisnya sudah kita koordinasikan dengan Satlantas, dan akan efektif pada awal Mei bertepatan dengan operasi ketupat yang akan dilakukan Satlantas,” katanya.
Reporter : Gunawan
Editor : Ansori
Penyeludupan 69.305 Ekor Baby Lobster Digagalkan Akan Dibawa ke Singapura
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre