Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Masuknya masa tenang hingga 16 April mendatang, ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu selama waktu masa tenang ini.
"Peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, Minggu (14/4).
Ia mengatakan, bukan hanya larangan kampanye, selama masa tenang ini juga peserta pemilu dilarang untuk menjanjikan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan alasan tertentu (politik uang, red).
"Karena itu akan ada sanksi pidana yang diterima oleh peserta pemilu, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," katanya lagi.
Bukan hanya itu, ketika melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan atau dalam artian melakukan kampanye selama masa tenang dalam bentuk apapun, termasuk media sosial akan dikenakan sanksi pidana.
"Sanksi pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," sebutnya.
Harapannya, selama masa tenang ini seluruh peserta pemilu taati aturan yang sudah ditentukan.
Jangan sampai nanti terjadi pelanggaran hingga berakibat pada diskualifikasi atau bahkan pidana.
"Kepada masyarakat juga kami minta kita awasi bersama, jika ada pelanggaran segera laporkan pada kami," pungkasnya.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Survei Indomatrik: Prabowo Tembus 50 Persen, Jokowi Mustahil Mengejar
Didampingi Mbak Titiek, Prabowo Temui Sri Sultan Hamengku Buwono X
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin