Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Memasuki masa tenang Pemilu serentak 17April 2019, segala bentuk kampanye dilarang.
Bukan hanya pertemuan secara langsung, bahkan Bawaslu juga menegaskan bentuk kampanye melalui media sosial pun dilarang.
"Pokoknya dalam minggu tenang ini dilarang berkampanye, apalagi bersipat mengajak, di medsos pun juga begitu (dilarang, red),’’ tegas Komisioner Bawaslu Kabupaten Sarolangun Bidang Penindakan Pelanggaran (BPP) Mudrika saat dihubungi kemarin.
Mudrika mengingatkan peserta Pemilu termasuk Caleg maupun simpatisannya untuk mentaati segala aturan saat masa tenang.
Bawaslu tak segan-segan melakukan penindakan bagi yang melanggar aturan, termasuk yang melakukan kampanye melalui media sosial di masa tenang.
"Sanksinya jelas, hukumannya bisa satu tahun bisa dua tahun, bahkan bisa sampai enam tahun tergantung kategori pelanggaran kampanye yang dilakukannya,’’ jelasnya.
Ketika seorang Caleg terkena sanksi menurutnya bisa menggagalkan pencalonannya.
"Secara otomatis, hukumannya mengggaalkan pencalonannya sendiri,’’ sambungnya.
Dimasa tenang ini kata Mudrika, Bawaslu turun ke lapangan dengan mengajak pihak kepolisian dan TNI, untuk berpatroli mengawasi masa tenang ini. Bawaslu Sarolangun juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat bekerja sama.
"Termasuk pelanggaran politik uang. Kalau kedapatan dan lengkap dengan buktinya, baik itu berupa poto, video dan alat bukti lainnya silakan lapor ke kami,’’ sebutnya lagi.
Dengan demikian Bawaslu berharap kepada peserta Pemilu untuk dapat bekerjasama dalam mensukseskan Pemilu serentak ini, sehingga tercipta suasana Pemilu damai dan rukun.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Masa Tenang, Bawaslu Himbau Masyarakat Tidak Lakukan Kegiatan Bersifat Kampanye
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi