Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, dihari pertama masa tenang menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu 2019 Calon Legislatif (Caleg) RI.
Informasi yang didapat dari Bawaslu Batanghari, laporan dugaan pelanggaran berasal dari masyarakat.
Dugaaan pelanggarannya adalah politik uang yang dilakukan sebelum memasuki masa tenang.
Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusian ketika dikonfirmasi mebenarkan terkait laporan dugaan pelanggran pemilu. Kata dia, laporan masuk ke Bawaslu sekitar pukul 14.30 WIB Minggu (14/4).
"Iya, memang ada laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk. Tapi saat ini masih baru tahap pelaporan saja," kata Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusian, ketika ditemui wartawan Senin (15/4).
Sejauh ini, dikatakanya, laporan itu belum bisa ditindaklanjuti. Karena berkasnya belum lengkap dan laporan tersebut sudah dikembalikan kepada pelapor untuk segera dilengkapi.
"Kita memberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi berkas laporan tersebu. Dan Jika nanti laporannya sudah lengkap baru akan kita register,"terangnya.
Ketika disinggung soal detail Caleg mana yang dilaporkan tersebut. Indra belum mau membukanya, ia hanya menegaskan Calon yang dilaporkan merupakan Caleg DPR RI.
"Yang jelas Caleg DPR RI. Karna ini belum diregister kita belum bisa menyampaikan siapa Caleg yang dilaporkan. Mudah-mudahan pelapornya segera melengkapi berkas laporannya," tutupnya.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
H Al Haris: Bahagiakan dan Sayangi Orang Tua Peringati HLUN 2019
Tak Ada Sanksi Berkampanye di Masa Tenang, Peserta Pemilu Ogah Turunkan APK-nya Sendiri
Bawaslu Merangin Minta Panwascam dan PPL Siaga 'Cegah 'Money Politic'