Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Menjelang hari H pesta demokrasi pemilu 17 April 2019, puluhan bahkan ratusan Calon anggota Legislatif (Caleg) khususnya di Kabupaten Tanjab Barat terus berlomba-lomba merebut simpati masyarakat di Dapilnya masing-masing untuk mendapatkan suara.
Bahkan tidak sedikit Caleg yang rela menghabiskan uang miliaran rupiah demi memperebutkan satu kursi di DPRD.
Pertanyaannya, Berapa sebenarnya gaji anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat perbulan? Berdasarkan data yang dihimpun rincian pendapatan Anggota DPRD Tanjab Barat dalam satu bulan saja mencapai Rp 70an juta kotor setelah ditotalkan termasuk tunjangan dan kegiatan.
Sekretaris Dewan Kabupaten Tanjab Barat, Agus Sanusi mengungkapkan gaji plus tunjangan anggota DPRD Tanjabbar kotor mencapai Rp 32 juta lebih, jumlah tersebut diluar oerjalanan dinas dan rapat paripurna penetapan perda.
"Total gaji pokok dan termasuk tunjangan transportasi, perumahan dan lain-lain itu kurang lebih Rp 32 juta per bulan," ungkap Agus Sanusi.
Selain itu, dalam satu bulan anggota DPRD Tanjabbar juga mendapat jatah perjalanan dinas 2 sampai 3 kali, dengan anggaran sekali perjalanan dinas satu orang sekitar Rp 10 juta per orang.
"Sekali perjalanan dinas keluar daerah satu anggota dewan menghabiskan anggaran Rp 10 juta lebih, tergantung jauh lokasinya. Jika ke Jakarta misalnya Tiket pesawat sekita Rp 3 juta lebih PP, penginapan Rp 1,5 juta permalan, uang saku/makan Rp 1,5 juta. Kalau sudah keluar provinsi menghabiskan waktu minimal 3 hari," jelas Agus Sanusi.
Menurut Sekwan, Perjalanan dewan tidak masuk kinerja tapi masuk Tugas dan Fungsi (Tupoksi) sebagai anggota DPRD.
"Hasilnya untuk penambahan wawasan anggota Dewan tersebut. Selagi masuk daftar Banmus, perjalanan dinas tidak masalah," sebutnya.
Sementara untuk Rapat Paripurna Penetapan Perda dianggarkan sebanyak 18 kali dalan setahun, jumlah tersebut dilakukan sejak tahun 2018, pada tahun sebelumnya hanya 10 sampai 13 kali saja.
Meski sekwan tidak menyebutkan secara detil anggarannya namun bisa menjadi gambaran tambahan pendapatan Dewan perbulannya.
"Rapat penetapan perda ini diluar rapat APBD maupun APBD Perubahan, itu sengaja kita tambah menjadi 18 kali setahun jika ditambah dari APBD 6 kali setahun baik murni maupun APBD Perubahan," pungkasnya.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
H Al Haris: Bahagiakan dan Sayangi Orang Tua Peringati HLUN 2019
Tak Ada Sanksi Berkampanye di Masa Tenang, Peserta Pemilu Ogah Turunkan APK-nya Sendiri
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin