Radarjambi.co.id-SAROLANGUN - KPU Sarolangun sudah menerima amar putusan PTUN Jambi. Pada Selasa (18/4) sore KPU Sarolangun melaksanakan pleno dengan menetapkan enam Caleg incumbent, yakni H Muhammad Syaihu, Hapis, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, Cik Marleni dan Aang Purnama masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Sarolangun 2019-2024, artinya sah untuk dipilih pada helatan Pilcaleg 17 april 2019.
Pleno KPU ini merupakan tindak lanjut hasil putusan PTUN Jambi 12 April 2019, lalu.
Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri saat diwawancara mengatakan bahwa sesuai putusan PTUN Jambi, pihaknya menetapkan dengan memasukkan kembali 6 dari tujuh Caleg yang dicoret.
"Kita sudah selesai melaksanakan pleno. Karena sesuai aturannya harus diproses selama tiga hari kerja. Jadi hari ini, berdasarkan hasil pleno, 6 Caleg tersebut kita masukkan kembali ke DCT,"jelas Fakhri, Selasa (16/4), sore.
Menurutnya, penetapan 6 Caleg ke DCT ini sesuai dengan amanahUU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 471 Ayat 8 yang menerangkan, bahwa KPU harus melaksanakan putusan PTUN selama tiga hari masa kerja.
"Untuk Mulyadi memang tidak kita masukkan. Karena putusan PTUN hanya putus untuk enam orang saja. Jadi kita hanya menerima apa yang diputuskan PTUN Jambi saja," tambahnya.
Dikatakannya, pihaknya belum menerima alasan dikabulkannya gugatan 6 Caleg oleh PTUN Jambi. Kendati demikian, pihaknya tetap menerima putusan tersebut. Artinya, usai penetapan hasil pleno tersebut, 6 Caleg tersebut secara sah kembali masuk ke DCT dan dicoblos sebagai Caleg Pemilu 2019.
"Untuk SK-nya masih kita kerjakan sekarang. Hari ini Selasa (16/4) semuanya selesai. Untuk Pemilu besok mereka sah dicoblos," tuntasnya.
Penulis :Charles Rangkuti
Pastikan Pemilu Berjalan Aman, Lancar, dan Sukses Pemkab Tebo bentuk tim Pantau Pemilu
Kapolda Jambi dan Danrem 042 Gapu Lepas Tim Patroli Gabungan
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi