Radarjambi.co.id - MUARATEBO - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo, Paridatul Husni, akhirnya angkat suara terkait adanya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang mereka keluarkan untuk TPS 6 Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir.
"Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Panwascam VII Koto Ilir, dan sudah kita teruskan ke KPU Tebo untuk segera ditindaklanjuti dan juga sudah kita laporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi,"ujarnya via telpon selularnya.
Tidak hanya itu saja, dirinya membenarkan penyebab munculnya rekomendasi PSU tersebut dikarenakan pihaknya menemukan adanya pemilih dari luar yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut tanpa menggunakan A 5.
"Ditemukan ada 3 orang pemilih dari luar yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut tanpa menggunakan A 5, datanya juga sudah kita sampaikan,"tegasnya lagi.
Mengenai kapan akan dilaksanakan PSU tersebut, dirinya mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten Tebo.
"Terserah KPU Tebo kapan mau melakukan PSU, yang jelas KPU wajib melaksanakan rekomendasi yang diterima dan ada batasan waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,"pungkasnya.
Reporter : Rian. C
Editor : Ansori
Jalan lintas Sarolangun - Jambi Terancam Putus Akibat Longsor di PT Menimex
Sekda Klarifikasi Soal Wawako Pukul Bawahan, Munasri: Itu Terjadi Hanya Miss Komunikasi
H Al Haris Segera Terima Satya Lencana dari Presiden Bidang Pembangunan Kependudukan
Bupati Cek Endra Bersama Kajari dan Kapolres Monitoring Persiapan TPS
Pendapatan Anggota DPRD Tanjabbar Capai Rp 70 Juta Perbulan..?
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94