Empat TPS di Tanjabbar Akan Dilakukan PSU dan PSL

Senin, 22 April 2019 - 22:00:08


Komisioner KPU Provinsi Jambi didampingi Ketua KPU Tanjabbar
Komisioner KPU Provinsi Jambi didampingi Ketua KPU Tanjabbar /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Dampak dari kelalaian penyelenggara Pemilu serentak 2019 khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat, sebanyak empat TPS akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Adapun TPS yang akan dilakukan PSL ada dua TPS di Desa Kuala Baru, Kecamatan Seberang Kota yakni TPS 01 dan TPS 02.

Permasalahan tersebut timbul karena adanya surat suara pemilihan legislatif (Pileg) dari derah pemilihan (Dapil) lain yang tercampur.

Dan hal itu mengakibatkan dua TPS tersebut akan dilakukannya pemungutan suara lanjutan khusus untuk pemilihan legislatif (Pileg) daerah pemilihan (Dapil) 1.

Selain dua TPS tersebut, TPS lainnya yang akan dilakukan PSL yakni TPS 06 Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi, permasalahan itu timbul karena ketersediaan surat suara DPD RI tidak mencukupi pada hari H pemilu.

Dan hal ini mengakibatkan akan dilakukannya PSL khusus untuk pemilihan DPD RI.
Serta, di TPS 05 Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung akan dilakukan PSU karena ada 5 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, DPK dan tidak memiliki e-KTP sesuai alamat lokasi TPS, mereka ikut melakukan pencoblosan pada hari H pemilu.

Hal ini mengakibatkan akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) khusus untuk pemilihan DPD RI dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Hal ini dibenarkan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi didampingi Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin.

Menurutnya untuk Kabupaten Tanjab Barat ada 3 TPS yang akan dilakukan PSL dan 1 TPS akan dilakukan PSU.

“Pada hari H pemilu, ada beberapa permasalahan yang terjadi di TPS yang mana itu mengakibatkan PSL, padahal orangnya (pemilih) sudah ada, tetapi ketersediaan surat suaranya tidak ada," ungkapnya, Senin (22/4).

PSL ini adalah yang dimana beberapa jenis pemilu, dalam hal ini ada pemilu Presiden, DPD RI dan DPRD Kabupaten Dapil 1, itu surat suaranya tidak terpenuhi pada hari H pemilu.

Inikan merugikan hak hak konstitusional warga yang sudah terdaftar dalam DPT.

"Maka dari itu inilah yang akan dilanjutkan prosesnya itu dan inilah yang membedakan antara PSU dan PSL,” terangnya di Kantor KPU Tanjab Barat.

Sementara Ketua KPU Tanjabbar, Hairuddin mengatakan, untuk TPS yang akan melakukan PSL berada di TPS 01 dan 02 Desa Kuala Baru, Kecamatan Seberang Kota, dan akan dilakukan PSL khusus Pileg Dapil 1.

“Untuk TPS 01 jumlah pemilih akan melakukan PSL sebanyak 96 pemilih dari total DPT 136 pemilih dan TPS 02 sebanyak 88 pemilih dari total DPT 164 pemilih. PSL sendiri akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019.

Dan, TPS 06 Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi akan dilakukan PSL khusus DPD RI. Untuk di TPS ini jumlah pemilih yang akan melakukan PSL sebanyak 14 Pemilih dari total DPT 190 pemilih. PSL sendiri juga akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019.

Serta untuk PSU berada di TPS 05 Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung. di TPS ini akan dilakukan PSU khusus untuk Pemilihan Presiden dan DPD RI.

"Untuk jumlah pemilih yang akan melakukan PSU sebanyak 186 pemilih atau DPT. PSU sendiri akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 24 April 2019,” tutupnya.

 

 

Reporter      ; Kenata

Editor          : Ansory S