IB Empat Kali Cabuli Keponakan

Kamis, 25 April 2019 - 21:29:17


/

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Apa yang dilakukan IB (27) Warga Desa Rambahan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, ini sungguh keterlaluan. Sebagai paman, ia bukanya melindungi keponakan. Yang ada, ia malah mencabuli keponakan sendiri sebut saja Mawar yang masih berusia 12 tahun.

IB pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dibekuk Tim PPA dan BKK Opsal Sat Reskrim Polres Batanghari sekitar 18.30 WIB ketika berada ditempat pemancingan di Desa Rambahan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (23/4).

Informasi yang diperoleh, IB bahkan menyetubuhi keponakannya lebih dari sekali. Perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sudah sebanyak empat kali yang dilakukan secara berturut-turut. 

Modus yang dilakukan hampir sama, dengan membawa korban ke kamar lain yang ada rumahnya.

Kejadian pertama perbuatan bejat IB terhadap keponakannya tersebut terjadi pada tanggal 19 April 2019 sekira pukul 22.00 WIB. 

Ketika itu korban sedang tidur bersama IB dan Bibinya dalam satu kamar.

Namun, pada saat bibinya sedang tidur pulas, IB mengendong Bunga ke salah satu kamar kosong. 

Ketika mengetahui dirinya tengah digendong, korban sempat bertanya 'Ngapo Om' namun IB hanya diam saja.

Tanpa berkata-kata lagi, korban dibaringkan diatas tempat tidur dikamar sebelah. Kemudian IB membuka celana korban sampai bawah dan membuka baju bunga. Begitu juga dirinya. 

Merasa takut aksi diketahui, IB menutup mulut korban dengan tangan sebelah kanan. Tindakan asusila pun dilakukan.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, IB pun langsung mengancam untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun. 

Ancamanya akan mengusir korban dari rumahnya.

"Korban ini kehidupannya sehari-hari ikut dengan orang tua (ayah tiri) yang banyak beraktivitas di luar. Sehingga korban, untuk malam hari tidurnya di rumah pelaku (Paman)," kata Wakapolres Batanghari, Kompol Soekamto didampingi Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito, dalam konferensi pers Kamis (24/4).

Dikatakannya Waka, perbuatan bejat yang dilakukan oleh IB kepada korban rata-rata modusnya hampir sama.

Aksi bejat tersebut dilakukan ketika korban dan istrinya tengah tertidur pulas. Kemudian pelaku membawa dengan cara menggendong korban ke kamar lain yang ada dirumahnya. 

"Pada saat korban tertidur pulas, IB mengendong korban untuk pindah ke kamar kosong yang berada di rumah tersebut. Perbuatan bejat IB tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali, yang dimulai dari tanggal 19, 20, 21 hingga yang terakhir dilakukan pada tanggal 23 April 2019," ungkapnya. 

Korban sendiri, sambungnya Waka, akhirnya memberanikan diri menceritakan kepada orang tuanya setelah perbuatan yang bejat paman yang keempat kalinya.

Korban menceritakan perbuatan bejat tersebut kepada ibu kandungnya. Tidak terima, ibunya langsung melapor ke Polres Batanghari. 

"Ibu korban setelah mendapat pengaduan dari anaknya terhadap perbuatan IB kepadanya. Ibu korban pada tanggal 23 April 2019 tersebut langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Batanghari. Karena mendapat pengaduan itu subuh, ibu korban melapor siangnya," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dari Ibu korban, lanjut Waka, Tim unit PPA dan tim BKK Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku.

Keberadaan pelaku diketahui sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Rambahan. 

"Setelah dilakukan pencarian, kurang lebih enam dari laporan yang masuk anggota kita berhasil mengamankan pelaku. Pelaku ini berhasil kita amankan sekitar pukul 18.30 Wib ditempat pemancingan Desa Rambahan, Kecamatan Muarabulian," ujarnya.

Setelah mendapatkan pelaku, pelaku langsung dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku diancam penjara lima tahun penjara karna melanggar Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tutupnya.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori