PSU di TPS IV Desa Teluk Kecimbung Tak Penuhi Syarat

Minggu, 28 April 2019 - 20:56:35


Komisioner KPU Sarolangun, Rupi Udin
Komisioner KPU Sarolangun, Rupi Udin /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun menyimpulkan, bahwa PSU di TPS IV, Desa Teluk Kecimbung tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Sarolangun, Rupi Udin ketika dimintai keterangan via ponsel pada Sabtu (27/4) siang menyebutkan, hingga kini belum ada PSU dilakukan di Kabupaten Sarolangun. 

"KPU sepakati tidak dilakukan PSU di TPS IV, desa Teluk Kecimbung,"sebutnya.

Menurutnya, memang ada Bawaslu melayangkan surat rekomendasi ke PPK Sarolangun untuk dilakukan PSU di TPS IV.

"Surat dari Bawaslu itu ditindaklanjuti PPK ke KPU Kabupaten Sarolangun supaya diteliti dan dikaji,"kata Rupi Udin.

Dijelaskannya, jika berdasarkan hasil rapat KPU Jum'at (26/4), malam, KPU Sarolangun menyimpulkan, bahwa rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan PSU di TPS IV, Desa Teluk Kecimbung tidak memenuhi syarat seperti yang diamanahkan pada pasal 372 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami sudah membalas surat Bawaslu Sarolangun yang mengacu pada hasil rapat KPU,"ucapnya.

Ditambahkan Rupi Udin, adanya kejanggalan pendataan di TPS IV, KPU juga minta PPK dan PPS untuk mengkroscek ulang dan menyinkronkan kembali data.

"Saya rasa dengan mengkroscek dan menyinkronkan data itu bisa, mungkin ada yang terlupakan. Jadi, apa pun hasilnya nanti itu lah yang akan kita terima,"terang Rupi Udin.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sarolangun Edi Martono membenarkan adanya merekomendasi KPU untuk dilakukan PSU di TPS IV, Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII. Ini dipicu oleh persoalan, seperti dugaan adanya oknum KPPS dengan oknum pengawas dan oknum saksi Pemilu mencoblos surat suara tanpak hak pilihnya.

"Untuk TPS IV, DesaTeluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII kita rekomendasikan coblos ulang,"sebut Edi Martono.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori