Radarjambi.co.id - JAMBI - Kuota haji Jambi tahun 2019 bertambah 354 kursi, dari sebelumnya 2.899 kursi. Kebijakan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Agama nomor 176 tahun 2019 tanggal 25 April 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jambi Muhamad dalam siaran persnya mengatakan, kuota ini diperuntukkan untuk porsi cadangan dan lansia.
"Kuota tambahan tersebut diperuntukkan bagi haji reguler berdasarkan nomor urut porsi sebanyak 177 orang, dan 177 orang untuk lansia dan pendamping," sampainya melalui website resmi Kanwil, Minggu (28/4).
Muhamad menegaskan bahwa teknis mengenai pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan dan cara pembayaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) nya, akan diatur dan diumumkan selanjutnya.
"Kita sedang menunggu juknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelengggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Jakarta," ujarnya.
Seperti diketahui Kuota tambahan diperoleh dari pemerintah kerajaan Arab Saudi sebanyak 10.000 orang seluruh Indonesia sesuai dengan nota diplomatik kedutaan besar Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta nomor 211-2051 tanggal 4 April 2019.
Dengan kuota tambahan tersebut, maka jumlah kuota Provinsi Jambi menjadi 3.253 orang, yang terdiri dari 2.899 kuota awal dan 354 kuota tambahan.
Selain itu juga, untuk ketentuan jamaah haji lanjut usia dan pendamping sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri di atas adalah bahwa untuk lanjut usia paling rendah berusia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi serta terdaftar sebagai calon jamaah haji sebelum tanggal 1 Januari 2017.
Untuk pendamping dengan syarat telah memiliki nomor porsi serta terdaftar sebagai calon jamaah haji sebelum tanggal 1 Januari 2017, dengan ketentuan apabila calon jamaah haji lanjut usia dan pendamping tidak terpenuhi sesuai kreteria, maka sisa kuota dialokasikan untuk calon jamaah haji berdasarkan nomor urut porsi berikutnya.
Sebelumnya Kepala Subbagian Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Jambi Thoif menyebut, pihaknya tidak mengusulkan nama kuota cadangan yang bisa naik haji di tahun ini. Melainkan Kemenag pusat akan memilih langsung dengan system entry yang telah ada.
"Nanti pusat yang menyebutkan alokasi untuk kita, yang jelas kuota kita sebelumnya ada 2.899 JCH," terangnya.
Selain itu, saat ini pihaknya pun masih menunggu Peraturan Menteri Agama itu keluar untuk dapat menentukan teknis pelunasan BPIH tahap dua selanjutnya.
"Itulah kita belum tahu nanti apakah tiap Provinsi dan kabupaten berbeda jumlahnya juga belum tahu kita," katanya.
Dijelaskannya, inilah gunanya adanya pelunasan biaya perjalan haji tahap II. Dimana, pada tahap satu sudah selesai pelunasan pada 15 April lalu. Dari 2899 JCH, sudah 92,31 persen yang melunasi, atau sebanyak 2676 orang.
Sementara yang belum melunasi adalah 223 orang. Menurut Thoif yang berhak lunas tahap I adalah mereka yang masuk porsi, kemudian belum pernah berhaji sebelumnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Guru dan Dosen di Jambi Pilih Belajar Bersama, Begini Strateginya
Pemprov Segera Koordinasikan ke Gubernur Jambi Beri Santunan Petugas Pemilu Yang Sakit
Gubernur : Bersama Ikhlaskan Kontribusi Bagi Kemajuan Pendidikan dan Kebudayaan
Sekda: Anggaran yang Digunakan harus Bermanfaat terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Satgas Pangan Jambi Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadhan
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi