Radarjambi.co.id - SENGETI, JS-Hingga kemarin Senin (29/4/19) Pukul 13.30 WIB baru satu partai politik di Kabupaten Muarojambi yang menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Hingga siang ini baru satu parpol yakni PDI-P yang melaporkan LPPDK," ungkap Edison Komisi Hukum Komisioner KPUD Muarojambi.
Dikatakannya sesuai PKPU 34 atas perubahan PKPU 24 Tahun 2018, setiap parpol wajib menyerahkan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan.
"Tenggat waktu hingga 1 Mei 2019 pukul 24.00 Wib," cetusnya.
Ditegaskan Edison, jika sampai batas waktu yang ditentukan, Parpol tidak melaporkan LPPDK mereka maka akan ada sanksi yang akan dijatuhkan.
"Sesuai PKPU sebagaiman tercantum dalam pasal 68 akan dijatuhi sanksi berupa tidak ditetapkannya anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/kota parpol yang bersangkutan menjadi calon terpilih," paparnya.
Terkait hal ini, KPU selaku penyelenggara pemilu akan menghubungi penghubung partai agar sesegera mungkin menyerahkan LPPDK mereka.
"Kota komunikasi ke penghubungnya (Parpol) agar menyerahkan LPPDK sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Hingga hari ini memang baru satu partai yang menyerahkan dan kita lakukan berifikasi berkasnya," pungkasnya.
Terpisah Marwin Saragih penghubung partai Demokrat saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa LPPDK partainya sudah dipersiapkan dan hanya menunggu waktu penyerahan saja.
"Alhamdulillah sudah siap dan akan segera kita serahkan sebelum batas akhir tanggal 1 Mei 2019," sebutnya singkat.
Reporter : Ansori
KPU Provinsi Jambi Perintahkan KPU Tebo Jawab Surat DPW PKS Jambi Secara Resmi
Tidak Terima PSU di TPS 6 Desa Tanjung Pucuk Jambi Kecamatan VII Koto, DPW PKS Ancam Laporkan KPU Te
Pleno PPK Dapil 1 dan 3 Kerinci Usai, Tinggal Menunggu Hasil Resmi KPU
KPU Simpulkan PSU di TPS IV Desa Teluk Kecimbung Tak Penuhi Syarat
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin