Radarjambi.co.id - SENGETI - Usai sudah pelarian Julak (46) warga RT 6, Desa Talang Bandung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, tersangka pembunuhan dan pembakaran terhadap korban Parlindungan (25) warga Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan, pada 2012 lalu di Desa Niaso, Kecamatan Taman Rajo akhirnya di bui.
Dari data yang didapat tersangka di tangkap pada 25 April 2019, sekitar pukul 23.00 WIB, di depan Mall Jamtos, Kota Jambi.
Paur Humas Polres Muarojambi, Ipda Yohanes Candra Putra mengatakan, dalam penangkapan tersebut, tersangka sempat melakukan perlawanan.
“Meski dia (tersangka, red) melakukan perlawanan, tapi tetap berhasil kita tangkap,” kata Ipda Candra, Selasa (30/4/2019).
Dikatakan Candra, tersangka ini melakukan pembunuhan dan pembakaran, pada 20 Agustus 2012 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.
Adapun pembunuhan dan pembakaran ini terjadi di pinggir jalan lintas Jambi-Muara Sabak, Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi.
Tersangka melakukan pembunuhan itu karena mempunyai masalah kepada korban. Dimana waktu itu, tersangka meminta kepada korban untuk menjual sepeda motor Honda Supra X.
Kemudian, pada saat sore harinya, tersangka mencari korban ke kediamannya untuk mengambil hasil penjualan tersebut.
Akan tetapi, korban tidak berada di rumahnya.
Selanjutnya, ke esokan harinya, tersangka kembali mencari korban, dan bertemu di Pasar Rawa Sari.
Saat itu juga tersangka langsung menanyakan uang penjualan tersebut. Namun, korban pun menyatakan kalau ia juga tertipu oleh pembeli motor tersebut.
Karena tidak percaya dengan korban, pelaku mengajak korban pergi ke arah Jembatan Aurduri II. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka bersama korban beribut mulut hingga berujung maut.
“Sewaktu beribut mulut itu, korban dengan tersangka langsung berkelahi. Waktu itu juga, korban ingin melarikan diri, akan tetapi tersangka mengeluarkan senpi dan menembak korban hingga tewas.Tersangka menembak satu kali tepat ke ulu hati korban,” ujar Ipda Yohanes Candra Putra.
Candra menambahkan, usai korban tewas tertembak oleh tersangka, tersangka langsung pergi ke Pasar Angso Duo untuk membeli bensin.
Setelah itu, tersangka kembali ke tempat dimana korban di tembak, dan menyiramkan tubuh korban dengan bensin hingga korban hanggus terbakar.
“Tersangka membakar korban hanya untuk menghilangkan jejaknya,” bebernya.
Sementara, setelah melakukan aksinya tersebut, tersangka melarikan diri atau kabur ke Provinsi Bengkulu selama 7 tahun.
“Sekitar 4 bulan ini tersangka kembali lagi ke Provinsi Jambi. Karena tersangka dengan istrinya bertengkar. Mangkanya tersangka balek ke Jambi Dan selama tersangka di Jambi, tersangka bekerja di PT SNP Desa Arang-arang, Kecamatan Kumpeh Ulu,” imbuhnya.
Selain itu, tersangka juga merupakan resedivis. Kata dia, tersangka ini sudah 3 kali masuk penjara, dengan kasus berbeda.
“Kasus tersangka ini, pertama pencurian karet. Kemudian, perampokan di pasar Sungai Gelam dan penadahan motor. Sedangkan yang ini termasuk ke empat kalinya,” jelasnya.
Adapun atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP.
“Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Ansori
Diduga Akibat Ledakan Tabung Gas, Sijago Merah Melalap 3 Rumah di Tebing Tinggi
Gusnaidi Polisikan Wakil Walikota Sungaipenuh, Keluarga Tidak Terima Perbuatan Pelaku
Afrizal Tewas Ditabrak Lantaran Terlibat Cinta Segitiga, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin