Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Munculnya wacana aktivitas Ilegal drilling yang marak terjadi di Provinsi Jambi dilegalkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi sebut tak ada peluang kecuali aturanya dirubah.Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria Disebutkanya mulai dari Undang-Undang hingga peraturan menteri tidak ada peluang untuk dijadikan legal, khusus untuk kondisi di Pompa Air.
Menurut Harry, menangani aktivitas Illegal drilling yang terjadi saat ini satu-satu jalanya adalah penindakan.
"Itu ilegal, tidak ada izin ya ditindak, itu kewenangannya di Kepolisian," ujarnya.
Harry menambahkan, pihak ESDM Provinsi Jambi tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan masalah Migas ada di kementrian ESDM, tidak ada kewenangan Provinsi.
"Pak Gubernur sudah lapor ke Kementrian, kita tunggulah action dari mereka," pungkasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
32 Ton Stock Bawang Putih Bantuan Pusat Tiba di Jambi 3 Hari Kedepan, Harga Bisa Rp 50 Ribu/Kg
Dinsos Terus Dorong Kesejahteraan Para Disabilitas dan Lansia
Arus Mudik-Balik Lebaran Dilarang Melintas Untuk Kendaraan Angkutan Batubara dan Barang
Disperindag : 8 Mei Bantuan Bawang Putih dari Pusat Sampai di Jambi
21 PNS Pemprov Jambi Sudah Dipecat Termasuk yang Terlibat Kasus Suap Pengesahan RAPBD
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi