Oleh : Muhammad Ferry Yulendri
Dilihat dari segi penerimaan negara, pajak menjadi salah satu pelopor peningkatan penerimaan negara dari tahun ketahun.
Hal ini karena pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Dengan melihat kepada perkembangan zaman, pembangunan nasional pada suatu negara harus dilaksanakan segencar-gencarnya.
Pembangunan ini dapat terlaksana apabila pembiayaan pembangunan di perhatikan secara detail.
Cara yang tepat untuk memperoleh sumber pembiyaan pembangunan ini adalah dengan cara menggali sumber pendapatan terbesar suatu negara yakni pajak.
Dana tersebut harus ditarik secara terus menerus dan dilakukan dengan sejujur-jujurnya.
Dana tersebut nantinya akan di kumpulkan dan nantinya akan dituangkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk di manfaatkan dalam pembangunan suatu negara di berbagai sektor, selain itu juga APBN tersebut di gunakan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bersama.
Penerimaan dari sektor pajak selalu meningkat tiap tahunya dibandingkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melihat begitu besarnya peranan pajak dalam penerimaan anggaran suatu negara.
Sudah seharusnya pengolahan penerimaan pajak di kelola dengan sebaik-baiknya agar tujuan dari pajak sednri dapat tercapai.
Untuk mempertahankan dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak deperlukan upaya-upaya lain untuk meningkatkan pencapaian target di tahun-tahun berikutnya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak adalah dengan dilaksanakannya pengampunan pajak (Tax Amnesty)
Tax Amnesty (pembebasan pajak) adalah suatu kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan pengampunan atau pembebasan terhadap subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang seharusnya terutang.
Telah dibebaskan dari penjatuhan hukuman berupa sanksi administrasi perpajakan dan hukuman pidana di bidang perpajakan, yang semestinya harus dibayar oleh subjek pajak.
Melihat kebijakan yang sudah di berikan oleh pemerintah tersebut timbul pertanyaan, apakah dengan penerapan tax amnesty (pengampunan pajak) dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak? Penulis tertarik untuk menulis ini karena penulis meyakini bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan tax amnesty yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Bukan tanpa alasan penulis berpendapat seperti itu, hal ini karena adanya fiksi hukum yang mengatakan bahwa
“setiap orang mengetahui hukum tanpa terkecuali” baik petani yang tidak lulus sekolah dasar pun dianggap mengetahui hukum.
Seperti kasus-kasus yang timbul di masyarakat bahwasannya banyak masyarakat yang memiliki penghasilan tingkat menengah kebawah tidak mengetahui tentang kebijakan tax amnesty ini.
Adapun masyarakat mengetahui mengetahui tentang kebijakan tax amnesty ini malah takut untuk berbelanja, seperti yg di ungkapkan oleh Prastowo “Distorsinya lebih ke masalah pertumbuhan ekonomi, misalnya konsumsi dan daya beli masyarakat. Pasca tax amnesty, orang memang agak khawatir untuk belanja karena ada persepsi pajak agresif” ujarnya kepada CNNIndonesia.com
Faktor lain yang menjadi penyebab masyarakat tidak mengetahui ini adalah kurangnya pemberian pengetahuan atas kebijakan tax amnesty ini dan setelah di terapkannya kebijakan ini timbul pertanyaan pada masyarakat.
“Kemana uang pajak yang dibayarkan selama ini? Kenapa pemerintah kurang memberikan pengetahuan kepada masyarakat? Penulis yakin bahwa hal hal seperti ini banyak di pertanyakan oleh masyarakat menengah kebawah dan membuat masyarakat buta akan hukum yang berlaku.
Seharusnya pada pelayanan public menjadi salah satu tempat sosialisai atas kebijakan kebijakan apa saja yang berlaku baru baru ini seperti kebijakan tax amnesty ini.
Jika negara melakukan hal tersebut maka masyarakat tidak akan ada lagi yang tidak mengetahui hukum yang berlaku saat ini seperti UU Pengampunan Pajak ini.
Solusi yang ingin penulis berikan agar masyarakan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dengan diterapkannya tax amnesty ini adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat akan hukum yang berlaku.
Pemerintah dapat memberikan sosialisasi terbuka akan kebijakan kebijakan yang timbul sehingga masyarakat secara luat dapat mengetahui kebijakan dan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, solusi yang dapat di gunakan untuk sosialisasi akan kebijakan tersebut adalah dengan cara memanfaatkan teknologi yang sangat maju pada zaman sekarang.
Seperti membuat media pembelajaran online mengenahi hukum yang di terbitkan oleh pemerintah seperti tax amnesty ini misalnya dapat di publikasikan dengan media media online yang saat ini sering digunakan oleh masyarakat.
Penulis Adalah Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Jambi Angkatan 2017
Manfaat Daun Belimbing Wuluh (averrhoa bilimbing L) Sebagai Pengobatan Diabetes Mellitus
Pemanfaatan & Pengolahan Limbah Kulit Pisang Jadi Permen Kulit Pisang Berkhasiat Sebagai Antidepresi
Keseruan Selfi dengan Bebek, di Acara Amazing Journalist Race
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu