Radarjambi.co.id - SAROLANGUN – Pengadilan Agama Sarolangun telah menyelesaikan 104 perkara cerai, terhitung dari Januari hingga April 2019. Dari ratusan perkara cerai tersebut, perkara Cerai Gugatan (CG) paling banyak ditangani alias paling menonjol.
“CG 76 kasus dan Cerai Talak (CT) 28 kasus. CG itu istri yang menggugat cerai ke suami. Sedangkan CT, suami yang menjatuhkan cerai ke istri,” ungkap Panitera Muda Hukum PA Sarolangun, Arsad, baru-baru ini.
Dikatakannya, selama empat bulan terakhir, PA Sarolangun menangani 109 kasus.
“Tapi hanya 104 kasus perceraian yang masuk ke persidangan. Artinya hanya 5 kasus yang gagal,” katanya.
Menurut Arsad, rata-rata penyebab perceraian karena faktor ekonomi. “Alasan paling banyak didengar di persidangan yaitu permasalahan suami tak mampu mencukupi kebutuhan istri,” akunya.
Di samping itu, Arsad mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan menyelesaikan laporan kasus perceraian, yang masuk di bulan puasa hingga lebaran mendatang.
“Sebab proses putusan yang kita lalui waktunya panjang. Bahkan untuk menyelesaikan hasil putusan satu kasus, biasanya kita membutuhkan empat hinga lima kali sidang,” katanya.
“Bukan berarti kita melarang mereka untuk bercerai sampai lebaran datang. Tapi ada banyak ketentuan dan tahap-tahap persidangan yang harus dilalui,” tandasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Cek Endra dan Plt Bappeda Hadiri Musrenbangnas 2019 di Shangri-La Jakarta
Ratusan Lapak Pasar Obral Disiapkan Koperindag Celah Jual Beli Lapak Masih Terbuka
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi