Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun memastikan tahun 2019 ini akan memiliki peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Perda ini dirancang langsung oleh Bidang Ekonomi dan SDA Bappeda.
"Sekarang kita lagi susun draf Perda CSR itu. Kalau gak ada halangan, akan rampung akhir Mei ini," kata Kabid Ekonomi dan SDA Bappeda, Ajra ST.
Dikatakan Ajra, dalam draf Perda CSR ini akan mengatur seluruh proses dan penyaluran CSR. Untuk itu, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
Termasuk dalam Perda itu sendiri akan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mengaktifkan.
"Dalam Perda itu akan mengatur semuanya, mulai dari proses transisi, dikumpulkan sampai penyaluran dan persetujuan hak dan kewajiban perusahaan. Sampai toleransi perusahaan jika tidak melibatkan CSR yang telah diatur," jelas Ajra.
Lebih jauh Ajra menjelaskan, pihaknya saat ini juga sudah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan baik di bidang perkebunan, pertanian, pertambangan, agar setiap perusahaan menyiapkan penyaluran dana CSR. Namun hingga detik ini sebagian besar perusahaan yang telah menerbitkan laporan tersebut.
“Sekarang kami meminta laporan CSR dari perusahaan. Sebagian sudah menyampaikan laporannya dan sedang kami rekap, "ungkapnya.
Diakuinya, saat ini dana bantuan CSR masih disalurkan perusahaan tanpa ada kerjasama dengan Pemkab Sarolangun.
"Kalau sekarang CSR itu masih disalurkan masing-masing perusahaan," tandasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Cek Endra dan Plt Bappeda Hadiri Musrenbangnas 2019 di Shangri-La Jakarta
Ratusan Lapak Pasar Obral Disiapkan Koperindag Celah Jual Beli Lapak Masih Terbuka
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi