Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Nasib Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjungjabung Barat, kini berada di tangan orang nomor satu di Tanjab Barat, Bupati Tanjabbar, H Safrial.
Dalam waktu dekat ini kelima pejabat yang terbukti melakukan tindakan indisipliner sebagai PNS akan mendapatkan sanksi tegas.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jakarsih. Kepada awak media, Encep menegaskan bahwa lima pegawai ini, satu dari Dinas Pendidikan, dua dari Dinas Kesehatan dan dua lagi dari Satpol PP tersebut saat ini nama mereka sudah naik ke meja bupati.
"Semua keputusan ini adalah hasil keputusan dari rapat tim," terang Encep, Rabu (8/5).
"Berdasarkan data dan kajian tim sesuai aturan yang berlaku tim ?kabupaten menyarankan ke Bupati untuk memberi sanksi tegas kepada lima PNS Indisipliner ini," sambungnya.
Kendati tidak menyebutkan jenis sanksi yang akan disarankan ke bupati, namun jika merujuk pada data-dan hasil kajian tim, hampir semua terancam sanksi hukuman disiplin tingkat berat sesuai PP 53 Tahun 2010.
Seperti diberitakan sebelumnya, diketahui kelima PNS ini melakukan pelanggaran kedisiplinan pegawai atau indisipliner bolos kerja dalam jangka waktu cukup lama, bahkan ada yang hingga bertahun-tahun.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Kendaraan Dinas Dipasang Stiker Khusus Antisipasi Penyalahgunaan Kendaraan
Cek Endra dan Plt Bappeda Hadiri Musrenbangnas 2019 di Shangri-La Jakarta
Ratusan Lapak Pasar Obral Disiapkan Koperindag Celah Jual Beli Lapak Masih Terbuka
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi