Oleh: Melia Surya Dharma
Masyarakat Indonesia wajib membayar pajak, karena pajak merupakan sumber utama pemasukan Negara, tanpa pajak sebagian besar kegiatan Negara akan sulit untuk di laksanakan. Karena pembayaran pajak merupakan incame Negara.
Maka masyarakat harus sadar untuk membayar pajak, dengan membayar pajak pembangunan bisa berjalan terus-menerus yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
Salah satu manfaat membayar pajak untuk pembangunan secara umum seperti jalan, jembatan, sekolah dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Maka masyarakat bisa menikmati hasil pembayaran pajak. Dengan membayarnya pajak secara rutin, salah satunya membatu usaha mikro.
Setiap warga Negara yang baik berhak membayar pajak dan menikmati hasil dari pembayaran pajak yang bisa di rasakan secara langsung oleh masyarakat melalui usaha dan fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya bersumber dari pajak.
Tingkat kepatuhan wajib pajak pada masyarakat lebih tinggi sehingga kesejahtraan ekonomi sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Apabila kesadaran masyarakat akan pajak pembangunan akan lancar dan bisa di rasakan laangsung pada masyarakat di berbagai daerah.
Apabila pemerintah serius mendukung dengan kebijakan yang tegas seperti yang tercantum dalam pasal 23 Ayat (2) undang undang dasar 1945 yang telah di amandemenkan dalam pasal 23 A amandemen ke III berbunyi dan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara sebagai distribusi pendapatan pembangunan Nasional.
Pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan rakyat baik secara materil dan spritual.
Karena pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada Negara. Berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan pembayaran pajak merupakan perwujudan, kewajiban dan peran serta wajib pajak sesuai dengan filsafat undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan Negara untuk pembangunan di berbagai masing-masing daerah.
Solusi gagasan penulis bahwa masyarakat Indonesia harus memahami kesadaran membayar pajak tepat waktu yang telah di tentukan serta meningkatkan pengetahuan kesejahtraan masyarakat Indonesia. Selanjutnya, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang wajib pajak.
Penulis adalah mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Jambi
Penerapan Tax Amnesty Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Membayar Pajak
Manfaat Daun Belimbing Wuluh (averrhoa bilimbing L) Sebagai Pengobatan Diabetes Mellitus
Pemanfaatan & Pengolahan Limbah Kulit Pisang Jadi Permen Kulit Pisang Berkhasiat Sebagai Antidepresi
Keseruan Selfi dengan Bebek, di Acara Amazing Journalist Race
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu