Jukir Liar Terus Diminimalisir Dishub Buat Tim Khusus

Selasa, 14 Mei 2019 - 16:47:13


Kawasan Parkir di Kota Jambi
Kawasan Parkir di Kota Jambi /

 

Radarjambi.co.id - KOTA JAMB - Dalam upaya meminimalisir adanya juru parkir (jukir) liar dadakan, Dinas Perhubungan Kota Jambi menurunkan tim pengawas bidang pengelolaan parkir khsusunya di beberapa pasar bedug di Kota Jambi.

Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi mengatakan, tim pengawas parkir akan berkoordinasi dengan pemuda setempat yang kerap menjadi jukir dalam mengelola pasar bedug. Agar jukir tersebut mendaftarkan diri kepada Dishub sehingga menjadi jukir insidential, bukan liar.

Sebab, jika ada jukir yang tidak terdaftar di Dinas Perhubungan, maka dinyatakan ilegal. Dan uang yang ditarik dianggap sebagai pungutan liar (pungli).

“Jadi lebih baik mendaftar dan berstatus sebagai jukir insidential yang merupakan jukir sementara pada saat moment tertentu saja. Namun mereka akan tetap mendapatkan jaket dan topi jukir dari Dishub,” bebernya.

Dikatakan Saleh, bahwa untuk mengatasi juru parkir liar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak pada saat rapat forum lalu lintas beberapa waktu lalu.

Diantaranya bersama kepolisian, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta para camat. “Sudah kita bahas juga bersama forum lalu lintas,” jelasnya.

Saleh Ridho menambahkan bahwa saat ini jumlah jukir di Kota Jambi saat ini ada 473 orang. Setiap jukir menempati beberapa titik yang dianggap bisa mengoptimalkan pendapatan di retribusi pajak.
“Kita terus memantau kinerja juru parkir. Baik didalam kawasan pasar maupun diluar kawasan.

Terutama pada saat puasa dan lebaran. Biasanya memang padat kendaraan yang parkir. Sehingga terus dilakukan pengawasan,” ucapnya.

Saleh Ridho juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai ketentuan pembayaran tarif parkir roda dua dan roda empat di wilayah pasar hanya satu kali pembayaran. Yakni pada saat akan masuk ke wilayah pasar. Sehingga saat berada didalam pasar tidak perlu membayar parkir lagi.

“Pembayaran retribusi parkir di dalam kawasan pasar cukup dilakukan 1 kali. Untuk sekali masuk pada pos pemungutan retribusi parkir yang telah disediakan di pintu masuk. Kita himbau kepada masyarakat agar tidak memberikan tips kepada petugas pengaturan parkir di dalam kawasan, sebagaimana yang telah kami cantumkan pada rompi petugas. Dan ini akan terus kita pantau,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Hilman

Editor     : Ansori