Jambi Terancam tak Ada Wagub Jika Hingga 19 Juni Parpol tak Ajukan Nama

Selasa, 14 Mei 2019 - 17:25:58


Kantor Gubernur Jambi
Kantor Gubernur Jambi /

 

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - DPRD Provinsi Jambi sudah menjadwalkan mekanisme pengajuan calon wakil gubernur (cawagub). Bahkan, dewan memberikan tenggang waktu sekitar dua bulan hingga cawagub ini terpilih.

Dalam jadwal yang diterima, pada 15 Mei ini pimpinan DPRD mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol dan gabungan parpol. 

Selanjutnya dari 28 Mei sampai dengan 19 Juni, parpol menyampaikan dua nama cawagub.

Selanjutnya 22 Juli paripurna pemilihan cawagub. Terkait jadwal ini, Cornelis membenarkannya.

"Targetnya begitu," ungkapnya,Selasa (14/5).

Selanjutnya Cornelis , mereka akan menunggu partai pengusung Zumi Zola- Fachrori pada Pilgub lalu untuk mengajukan dua nama calon Wagub Jambi sehingga dapat mendampingi Fachrori dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Jambi.

"Nanti kita menunggu selama 22 hari proses dia (partai politik) untuk mengajukan 2 orang kandidat wagub, lewat dari 22 hari itu hangus dan tidak akan ada Wagub lagi," terangnya.

Setelah adanya dua nama kandidat Wagub yang diusulkan oleh parpol pengusung, Cornelis berharap proses ini akan segera berjalan serta mempermudah tugas tugas dari pada Gubernur Jambi."Karena sudah ada wakilnya," jelasnya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston mengungkapkan, salah satu yang menjadi penghambat lambannya untuk pengajuan nama calon itu biasanya dari partai pengusung.

"Mereka tarik menarik, mereka ada kepentingan semua," katanya.

Makanya, kata Cornelis pihaknya memberikan waktu deadline paling lama selama 22 hari sudah harus ada wakil gubernur Jambi yang dilantik.

"Itu saja kita ultimatum mereka, itukan sebenarnya jatah PAN," pungkasnya.

DPW Partai Amanat Nasional (PAN) sudah merilis lima nama yang akan diajukan sebagai calon wakil gubernur (Cawagub).

Lima nama tersebut yakni Madian Saswadi, Nalim, Bambang Bayu Suseno, Ratu Muawarrah dan Jefri Hamas Hutagalung. 

Sementara nama Rusli Kamal Siregar yang sebelumnya masuk mengundurkan karena terpilih di Pileg 2019.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori