Radarjambi.co.id - JAMBI - Dua hari lalu Ditpolairud Polda Jambi mengamankan ribuan baby lobster yang rencananya akan dikirimkan ke wilayah Batam
Polisi menyita 8 Box yang diduga berisi 2 jenis baby Lobster dengan jumlah sebanyak 46.500 ekor. Jenis mutiara 1500 ekor dan jenis pasir sebanyak 45.000 ekor, jika dirupiahkan sekitar Rp 6,975.000.000.
Selain mengamankan ribuan 2 jenis baby Lobster, 2 orang driver (pengendara mobil) dan 1 orang kernet juga turut ditangkap oleh pihak kepolisian
Kemarin Ditpolair Polda Jambi, kembali menangkap 6 orang terkait kasus penyelundupan baby lobster. Salah seorang pelaku yang ditangkap adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinsial KH, Senin malam (13/5/2018).
"KH ini merupakan tenaga ahlinya, sekaligus koordinator lapangan. Dia tidak bisa berbicara Bahasa Indonesia, harus pakai penterjemah," ujar Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Fauzi BM saat mengelar konferensi pers, Selasa (14/5/2019).
Fauzi melanjutkan, KH juga merupakan Daftar Pencian Orang (DPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Dia DPO Bareskrim terkait kasus yang sama. Baby lobster juga," ungkapnya.
Fauzi mengatakan, 5 pelaku lainya yaitu L, H, Z, PAP, dan A. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dari hasil pengungkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti baby lobster sebanyak 81 ribu ekor.
"Nilainya diperkirakan lebih dari Rp. 12 miliar," jelasnya. Sekarang ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. "Ada juga pelaku yang kita tetapkan DPO dan saat ini masih dicari," pungkasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
200 Kg Sabu Bisa Lolos ke Indonesia Diangkut Dengan Tronton Dicampur Dengan Kelapa
Badril Ditemukan Mengapung Tenggelam di Sungai Tembesi, Ditemukan Setelah 21 Jam Pencarian
BPBD dan Basarnas Melanjutkan Pencarian Badril Hingga Malam Ini
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin