Radarjambi.co.id - KUALATUNGKAL - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat menetapkan calon legislatif (caleg) pemenang pemilu beberapa waktu lalu, kini KPU meminta partai politik segera membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK untuk calegnya yang lulus segera dibuat secepatnya.
Komisioner KPU Tanjab Barat, M Rum, mengatakan, jika sampai parpol telat membuat LHKPN, maka proses pelantikan anggota dewan akan ditunda. Penundaan akan dilakukan sampai laporan tersebut diselesaikan.
"Ya sesegera mungkin, para pengurus parpol menyelesaikan LHKPN calon dewan untuk disampaikan ke KPK," kata Rum.
KPU sendiri menurut M Rum, sudah melakukan juga sudah memberikan pemberitahuan secara resmi kepada parpol. Nantinya, jika ada kendala dalam input data, bisa segera dikoordinasikan ke KPK.
Sebelumnya dikatakan Ahmad Hadziq, Komisioner KPU Tanjab Barat, bahwa pelantikan 35 dewan periode 2019-2024 rencana dilakukan Agustus mendatang.
Sebelum pelantikan, KPU akan menggelar pleno caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten. Pleno diselenggarakan setelah tahapan pemilu selesai secara Nasional.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Bawaslu Terima Masukan AMP-TKP Soal Meninggalnya Pengawas Pemilu
Sah, Prabowo - Sandiaga Mengungguli Jokowi - Ma'ruf di Bengkulu
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94