Radarjambi.co.id - SENGETI - Meskipun baru memasuki hari ke sebelas di bulan suci ramadhan ini, Pemerintah Kabupaten Muarojambi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muarojambi sudah menetapkan berapa jumlah besaran zakat pitrah untuk tahun 2019.
Hal ini disampaikan oleh Zainudin wakil ketua dua dibidang penyaluran zakat pitrah Baznas Kabupaten Muarojambi saat diwawancarai usai acara safari ramadhan di Masjid Raudatussolihin di Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Selasa malam (14/5) lalu. Ia menerangkan, jika mengacu dari mazhab imam syafi'i dan berdasarkan berdasarkan ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muarojambi, untuk Jakat Pitrah dalam bentuk beras jenis beras bagus, dengan berat 2,5 kilo gram itu 52 ribu, sedangkan untuk yang menengah 45 ribu dan yang terakhir 37 ribu rupiah.
"Semoga masyarakat Kabupaten Muarojambi dapat memahami serta memakluminya," sebutnya.
Sementara itu tentunya, dibandingkan dengan besaran jumlah uang zakat pitrah yang ditetapkan oleh Pemkab Muarojambi pada rahun2017-2018 lalu, zakat pitrah tahun 2019 ini tentu mengalami kenaikan yang sangat signifikan dirasakan oleh masyarkat hingga mencapai 40%.
Dimana pada tahun-tahun tersebut jumlah uang zakat pitrah tertinggi di Kabupaten Muarojambi hanya Rp. 37.500, menengah Rp. 32, 500, dan yang terendah hanya Rp. 25 ribu rupiah.
Seperti yang diutaran oleh Safar (52) salah seorang warga Desa Sekernan mengatakan, meskipun tidak keberatan dengan besaran tersebut, akan tetapi dirasakannya memang sangat signifikan kenaikan besaran jumlah uang zakat pitrah tahun 2019 ini dibandigkan tahun-tahun sebelumnya.
"Tentu kenaiknya sangat jauh dibandikan tahun-tahun sebelumnya, kalau tahu 2017-2018, zakat pitrah dalam bentuk uang itu tertinggi hanya 37 ribu 5 ratus, sedangka tahun 2019 ini, yang tertingginya mencapai 52 ribu. Berarti Sekitar 40% kenaikannya," ungkapnya.
Reporter : Ansori
Asisten I Setda Tebo Benarkan Alat Berat Sebelumnya Sudah Dilepas Warga
CE Komit Berantas Kemiskinan P-P2DK Diyakini Mampu Mendorong Partisipasi Masyarakat
Bupati Apresiasi Monitoring KPK RI Terhadap Tindak Lanjut Program Pemberantasan Korupsi
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota