KPK Sambangi Tanjabtim

Kamis, 16 Mei 2019 - 16:41:01


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - MUARA SABAK - Selain menyampaikan soal evaluasi dan monitoring tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga mengingatkan Pemda Tanjab Timur soal parcel. P

emberian parcel kepada siapa saja merupakan gratifikasi.

Koordinator Wilayah II, Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi KPK RI Abdul Haris mengatakan, biasanya menjelang lebaran ada pejabat yang melakukan gratifikasi dengan cara meminta-minta parcel ke Perusahaan.

Dan hal ini merupakan Korupsi. Sebab, gratifikasi masuk dalam pasal 12 B Undang-Undang Tipikor.

“Ingan jangan ada lagi parcel, jangan minta-minta perusahaan. Tidak ada lagi pejabat yang meminta, atau memberi parcel,”tegasnya Kamis saat melakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2018 di Ruang Pola Kantor Bupati.

Abdul Haris melanjutkan, Kepala Daerah atau pejabat harus berani menolak jika ada yang meminta atau memberi parcel, baik itu dari perorangan, perusahaan ataupun penegak hokum. 

Jika ada yang memaksa, Abdul Haris meminta agar melapor ke KPK.

“Kalau ada lapor ke saya. Saya akan backup. Karena kita memang sudah buat komitmen dengan Kapolda, Kajati. Kalau ada aparat nakal kita sikat saja,” tegasnya lagi.

 

 

Reporter : Gunawan

Editor     : Ansori