Zakat di Tanjabtim, Tertinggi 52.000

Kamis, 16 Mei 2019 - 16:44:24


Ketua MUI Tanjab Timur
Ketua MUI Tanjab Timur /

Radarjambi.co.id - MUARASABAK - Setelah melakukan rapat bersama, antara Pemda Tanjab Timur, Kementrian Agama dan Majlis Ulama Indonesia (MUI), Tanjab Timur, besaran zakat fitrah tahun ini (2019/1440), jika dikonversi ke uang lebih tinggi jika dibandingkan tahun lalu.

Besaran zakat paling tinggi tahun ini sebesar Rp 52.000. Sedangkan untuk kategori rendah sebesar Rp 42.000 dan yang paling rendah sebesar Rp 38.000. 

Artinya, masyarakat yang ingin mengkonversi keuang tinggal memilih besaran mana yang akan digunakan.

“Jadi tinggal kita pilih, biasanya kita mengkomsumi beras yang seperti apa. Jika beras yang kita komsumsi sehari-hari adalah beras dengan kualitas tinggi tentu menggunakan yang paling tinggi pula,”ungkap Ketua MUI Tanjab Timur Arsuadman Arsyad, Rabu (15/5).

Dijelaskan, penetapan besaran zakat itu setelah melakukan konsultasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjabtim, serta dari hasil survey harga beras di pasar-pasar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Dan dalam penetapan ini tentu dilakukan secara bersama-bersama antara Pemda, Kemenag dan MUI serta ormas islam yang ada di Tanjab Timur,” katanya.

 

 

Reporter : Gunawan

Editor     : Ansori