Radarjambi.co.id - MUARASABAK - Setelah melakukan rapat bersama, antara Pemda Tanjab Timur, Kementrian Agama dan Majlis Ulama Indonesia (MUI), Tanjab Timur, besaran zakat fitrah tahun ini (2019/1440), jika dikonversi ke uang lebih tinggi jika dibandingkan tahun lalu.
Besaran zakat paling tinggi tahun ini sebesar Rp 52.000. Sedangkan untuk kategori rendah sebesar Rp 42.000 dan yang paling rendah sebesar Rp 38.000.
Artinya, masyarakat yang ingin mengkonversi keuang tinggal memilih besaran mana yang akan digunakan.
“Jadi tinggal kita pilih, biasanya kita mengkomsumi beras yang seperti apa. Jika beras yang kita komsumsi sehari-hari adalah beras dengan kualitas tinggi tentu menggunakan yang paling tinggi pula,”ungkap Ketua MUI Tanjab Timur Arsuadman Arsyad, Rabu (15/5).
Dijelaskan, penetapan besaran zakat itu setelah melakukan konsultasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjabtim, serta dari hasil survey harga beras di pasar-pasar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Dan dalam penetapan ini tentu dilakukan secara bersama-bersama antara Pemda, Kemenag dan MUI serta ormas islam yang ada di Tanjab Timur,” katanya.
Reporter : Gunawan
Editor : Ansori
21 Personil Polres Batanghari Dikirim ke Polda Metro Jaya, Pengamanan Pengumuman Hasil Pilpres 2019
Tim Safari Ramadhan 1440 H Pemkab Kunjungi 6 Kecamatan di Wilayah Ulu
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre