Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Tetap Tolak Permohonan Tim Prabowo

Kamis, 16 Mei 2019 - 17:35:41


/

Radarjambi.co.id - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kesalahan menginput data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Sidang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Ketua Bawaslu Abhan memimpin sidang putusan ini. Sementara itu, anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mendampingi Abhan sebagai anggota majelis sidang. Di sisi lain, perwakilan pelapor yakni BPN Prabowo - Sandiaga dan terlapor yakni KPU, hadir dalam sidang kali ini.

Dalam sidang putusan ini, Bawaslu memandang KPU terbukti secara sah melanggar prosedur input data ke dalam Situng. Akibat kesalahan prosedur itu, terdapat kekeliruan data di dalam Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Atas kesalahan prosedur itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara menginput data di Situng. Bawaslu tidak menghentikan Situng seperti keinginan pelapor.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menyebut KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data. Selain itu, Bawaslu menilai terdapat kekeliruan petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Menurut Ratna, KPU wajib memastikan data yang masuk ke dalam Situng ialah valid. KPU harus memverifikasi ketat setiap data yang masuk ke Situng di situs pemilu2019.kpu.go.id.

"Jadi, supaya tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dan memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menggelar pemilu secara transparan, independen, imparsial, dan berkeadilan," ungkap Ratna dalam persidangan.

Sebelumnya, BPN Prabowo - Sandiaga geram karena KPU banyak melakukan kesalahan entri data formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di situs pemilu2019.kpu.go.id.

Temuan kesalahan itu membuat BPN Prabowo - Sandiaga melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi, Kamis (2/5) kemarin.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menyebut kesalahan entri data itu terjadi di 34 provinsi dan merugikan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

 

 

Sumber : Jpnn