Radarjambi.co.id - JAMBI - Terkait mengenai sidang adjudikasi perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Hendri Novriza, caleg PAN Bungo kepada KPU dan Bawaslu Bungo serta PPK Limbur Lubuk Mengkuang yang diduga melakukan perubahan didalam DA1 Plano, melalui Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal, mengatakan, sidang adjudikasi yang dilakukan hingga saat ini masih dilakukan.
Setelah sebelumnya sudah menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dan bukti, pihaknya akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait.
"Kami rencanakan besok (hari ini, red) untuk sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait," katanya, Minggu (19/5).
Ia mengatakan, pihak terkait yang dihadirkan adalah KPU Provinsi Jambi. Sebelumnya pihaknya juga sudah kirimkan surat untuk hadir dalam sidang, namun tidak berkesempatan hadir ketika itu.
"Pihak terkait yang kami minta keterangannya hanya KPU Provinsi Jambi. Ini juga merupakan jadwal kedua setelah sebelumnya tidak dapat hadir," ujar Divisi Sengketa ini.
Setelah KPU Provinsi sudah memberikan keterangan, pihaknya akan lakukan kajian untuk memutuskan perkara ini. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera lakukan sidang putusan.
"Karena kita 14 hari diberi waktu untuk menyelesaikan, jadi sebelum itu sudah harus kita putuskan," pungkasnya.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Transmart Serap 2.217 Item Produk Lokal Jambi Diresmikan Langsung Walikota Jambi
Fachrori : Safari Ramadhan Eratkan Kebersamaan Ulama dan Umara
Pemprov Akan Bangun SMA Rintisan Titian Teras di Kabupaten Bungo
Cabai Keriting, Rawit dan Hijau Naik Harga Bawang Putih Mulai Turun
isperindag Siapkan 10 Ribu Paket Sembako Murah Untuk Kabupaten Kota
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin