Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjab Barat menegaskan berkas pendaftaran Calon Anggota Legislatif Kabupaten Tanjab Barat Dapil IV dari Partai Gerindra terpilih, Sutejo telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan aturan dan persyaratan yang ada.
Sutejo dinyatakan sah lulus sebagai Caleg terpilih setelah dilakuka. Rapat Pleno KPUD Tanjabbar dan mendapat suara terbanyak Dapil VI partai Gerindra.
Seperti dijelaskan ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin, Pencalegan Tahun 2019 ini yang bersangkutan menggunakan ijazah paket C di kelompok belajar Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
"Pihak KPU hanya menjalankan prosedur yang tercantum dalam aturan PKPU seperti foto copy ijazah, surat keterangan pengganti ijazah, selagi persyaratan itu lengkap kami tidak punya alasan untuk menolak atau membatalkanya, karena ada lembaga yang bekompeten mengurusi hal itu," ungkapnya.
KPU juga mempertanyakan, kenapa waktu pencalonan tidak ada yang komplain, dan setelah duduk kenapa baru dipermasalahkan.
"Karna pada saat pendaftaran caleg memang tidak ada masalah, semua persyaratan lengkap dan sesuai prosedur," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pada tahun 2014 yang bersangkutan juga ikut pencalonan legislatif dan juga meraih suara terbanyak partai, hanya saja yang bersangkutan mengundurkan diri karena alasan mengurus keluarga.
Sementara Divisi Hukum Komisioner KPUD Tanjabbar, M Rum juga menjelaskan jika yang bersangkutan telah mengikuti dan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Dari penetapan DCS hingga DCT tidak ada masalah, Bahkan dibuat pengumuman resmi ke masyarakat melalui media," tegasnya.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Parah....Jumlah Warga Gunakan Hak Pilih 23 Ribu, Total Suara 70 Ribu
Jalur Independen, Pasangan Cagub Wajib Kumpulkan 200 Ribuan KTP
Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Tetap Tolak Permohonan Tim Prabowo
Pelaksana Pleno KPU Provinsi Jambi Berjalan Dengan Aman, Jurdil, Transparan dan Demokratis
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94