Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Keputusan bersama Kemenag Provinsi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan standar zakat fitrah kabupaten kota se provinsi yang akan ditandatangani Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Penetapan besaran standar zakat fitrah di Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi dengan beras sebanyak 2,5 Kg (Dua setengah kilo gram) untuk 1 (Satu) jiwa menurut jenis beras yang biasa dimakan oleh masing-masing wajib zakat fitrah.
Sementara jika dengan uang tunai sebagai pengganti beras dengan harga sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah tingkat II di wilayah Provinsi jambi.
“Memang terdapat perbedaan dari masing masing Kabupaten kota terkait besaran zakat fitrah dengan uang tunai, yang terpenting adalah kita sepakat bahwa keputusan yang ditetapkan ini telah melalui kajian keilmuan yang mendasar dan telah dilakukan survey oleh tim di berbagai pasar di masing masing tempat agar bisa dijadikan pedoman masyarakat jambi”, terangnya.
Besaran jumlah zakat fitrah dengan uang tunai ditetapkan dalam tiga kategori yakni tertinggi, menengah dan rendah.
Berdasarkan data yang diterima harian Jambi Star berikut penetapan standar zakat fitrah tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi di setiap kab/kota se Provinsi Jambi.
Kota Jambi tertinggi Rp53.200.00, menengah, Rp45.600.00 terendah Rp38.000.00. Kab Muaro Jambi tertinggi Rp52.000 ribu, menengah Rp45.000.00 ribu, terendah Rp37.000.00 ribu.
Kab Batanghari tertinggi, Rp53.200.00, menengah Rp43.700.00 terendah Rp 36.100.00. Kab Sarolangun, tertinggi Rp52.000.00, menengah Rp42.000.00 dan terendah Rp38.000.00 ribu.
Kab Tebo tertinggi Rp37000.00, menengah, Rp30.000.00 ribu, terendah Rp25.000.00. Kab Merangin, Rp57.000.00 ribu, menengah Rp47.500.00 terendah Rp30.400.00.
Kab Bungo, tertinggi Rp40.000.00 ribu, menengah Rp35.000.00 dan terendah Rp30.000.00 ribu.
Kab Kerinci tertinggi Rp34.000.00 ribu, menengah Rp30.000.00 ribu dan terendah itu Rp28.000.00 ribu. Kota Sungai Penuh tertinggi Rp38.750.00, menengah Rp32.500.00 dan terendah Rp29.000.00 ribu.
Kab Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tertinggi Rp40.000.00 ribu, menengah Rp40.000.00 ribu, terendah sama di Rp.40.000.00 ribu juga. Sedangkan di Kab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tertinggi itu Rp52.000.00, menengah Rp42.000.00 terendah Rp38.000.00 ribu.
Tercatat suatu himbauan agar setiap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kota dapat menindaklanjuti keputusan bersama itu, sekaligus dapat mensosialisasikan pengumuman standar zakat ke masyarakat muslim di masing masing daerah.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Mahasiswa Demo DPRD Jambi, Buntut Kematian Ratusan Petugas Pemilu 2019
Hati-Hati...! Virus Cacar Monyet Segera Lapor Jika Temukan Gejalanya
Peringati Harkitnas, Sekda Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong
Sekda: Korpri Harus Mampu Berinovasi Mensejahterakan Anggota
Kendaraan Mudik Jalur Darat Diperdiksi Meningkat Dikarenakan Harga Tiket Pesawat Tinggi
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi