Radarjambi.co.id - JAKARTA - Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memutuskan akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi hasil Pilpres 2019.
Keputusan diambil pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 itu setelah berkonsultasi dengan petinggi partai yang tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Selasa (21/5) ini.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Nah, rapat hari ini, memutuskan paslon 02, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ucap Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad ditemui di Jakarta Selatan.
Prabowo - Sandiaga punya tiga hari ke depan mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pilpres 2019. BPN Prabowo - Sandiaga berpacu dengan waktu untuk mengajukan gugatan. "Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini, kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," ucap dia.
Sebagai informasi, jika gugatan tak kunjung masuk ke MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan pasangan capres dan cawapres terpilih untuk Pilpres 2019.
KPU memberi batas waktu tiga hari, bagi pihak yang keberatan mengajukan gugatan ke MK. Batas waktu itu mulai dihitung sejak KPU mengumumkan hasil perolehan suara.
Ketika gugatan ke MK masuk, KPU tidak akan menetapkan pasangan capres dan cawapres terpilih untuk Pilpres 2019. Penetapan pasangan terpilih, menunggu rampungnya sidang gugatan di MK.
Hanya saja, Dasco tidak membeber secara jelas alasan Prabowo - Sandiaga akhirnya menempuh jalur MK. Dia hanya menyinggung proses penghitungan suara Pilpres 2019 yang membuat perolehan Prabowo - Sandiaga berkurang.
"Kami melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan, kemudian ada hal-hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa di bawa ke MK," pungkas dia.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan hasil perolehan suara Pilpres 2019, Selasa dini hari. KPU mengumumkan perolehan suara pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin mengungguli Prabowo - Sandiaga.
Perolehan suara Pilpres 2019, Jokowi - Ma'ruf mendapatkan 85.607.362 atau mendapat 55,50 persen dari total suara sah secara nasional. Sementara itu, Prabowo hanya mendapat 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional. Selisih suara Jokowi dengan Prabowo sebesar 16.957.123.
Sikap kubu Prabowo untuk maju ke MK saat ini, berbeda dari pandangan beberapa hari lalu. Ketika itu, kubu Prabowo mengaku tidak akan maju ke MK.
"Jadi, karena ada distrust, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK," kata Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada awak media, Rabu (15/5) malam.
Dahnil menerangkan, BPN Prabowo - Sandiaga banyak mengalami ketidakadilan hukum. Banyak tokoh BPN Prabowo - Sandiaga menjadi korban kriminalisasi. Dari situ, mereka tidak percaya sistem hukum.
"Terus terang kami sudah lihat proses hukum yang sudah kami lalui mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, setelah pencoblosan," ujar Dahnil.
Sumber : Jpnn
Parah....Jumlah Warga Gunakan Hak Pilih 23 Ribu, Total Suara 70 Ribu
Jalur Independen, Pasangan Cagub Wajib Kumpulkan 200 Ribuan KTP
Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Tetap Tolak Permohonan Tim Prabowo
Pelaksana Pleno KPU Provinsi Jambi Berjalan Dengan Aman, Jurdil, Transparan dan Demokratis
PTPN IV Regional 4 Latih Asisten Personalia Kebun Tentang Kehumasan