radarjambi.co.id-JAMBI-Gubernur Jambi Fachrori Umar mengeluarkan surat edaran tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Jambi menerima gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H sebagai upaya membangun integritas, harkat, martabat, kehormatan dan kemuliaan ASN.
Ada lima poin yang ditegaskan dalam syarat edaran Gubernur Jambi nomor 470/SE/ITPROV-1.2/V/2019 tersebut.
Pertama, seluruh ASN Pemprov Jambi dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dari bawahan, rekan kerja dan/atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masinG.
Karena merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, apabila ASN Pemerintah Provinsi Jambi yang tidak terhindarkan menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dari bawahan, rekan kerja dan/atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing agar melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Provinsi Jambi dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja atau langsung dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut.
Ketiga, para Kepala OPD agar melakukan pemantauan, pendataan dan pengoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing yang menerima secara langsung maupun yang tidak terhindarkan menerima hadiah.
Keempat, laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dan angka 3 dilaporkan secara hierarki melalui masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Jambi di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, sebagaimana format terlampir untuk selanjutnya akan dilaporkan kepada KPK.
]Terakhir, pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilaporkan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Jambi kepada Gubernur Jambi.
Reporter ; E Haryanto
Editor : Ansory S
Tiga BUMN Berikan Bantuan 1000 Alquran untuk Puluhan Masjid di Sarolangun
Kodim 0419/Tanjab Ajak Awak Media, Anak Yatim, Serta Kaum Duafa Bukber Untuk Menjalin Silaturahmi