radarjambi.co.id-JAKARTA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos pada 31 Mei dan 1 Juni menyusul keputusan bersama tiga menteri soal cuti bersama PNS.
"30 Mei libur. 31 Mei itu wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib ikut upacara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya, Senin (27/5).
Dia menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Ingat ya enggak boleh bolos 31 Mei. 1 Juni masuk untuk upacara hari kesaktian Pancasila. Semuanya akan diabsen," tegasnya.
Usai upacara, lanjutnya, PNS bisa langsung mudik. Dan, kembali lagi bekerja pada 10 Juni.
Menteri Syafruddin tidak akan memberi toleransi PNS yang minta cuti duluan. Sesuai surat keputusan bersama MenPAN-RB, Menaker dan Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.
"Di luar tanggal itu PNS enggak boleh bolos. Kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya," tandasnya.
Sumber : jpnn
Tiga BUMN Berikan Bantuan 1000 Alquran untuk Puluhan Masjid di Sarolangun
Kodim 0419/Tanjab Ajak Awak Media, Anak Yatim, Serta Kaum Duafa Bukber Untuk Menjalin Silaturahmi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin