Masyarakat Dilarang Membakar Saat Buka Lahan

Senin, 27 Mei 2019 - 20:56:07


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari terus melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui sosialisasi.

"Sosialiasasi dan imbauan agar masyarakat dan perusahaan tidak membuka lahan dengan cara membakar merupakan salah satu poin penting," kata Sekretaris BPBD Kabupaten Batanghari, Syamral Lubis dikonfirmasi awak media, usai rapat koordinasi Karhutla, Senin (27/5).

Syamral menerangkan, kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Tidak hanya sekadar musnahnya ekosistem, tapi kabut asap yang ditimbulkan dapat merusak kehidupan.

"Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan," ujarnya.

Salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin. Hal ini dilakukan untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi pelaku perbuatan tersebut.

"Seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," katanya.

Meski saat ini masuk dalam musim penghujan, BPBD Kabupaten Batanghari meminta masyarakat dan perusahaan terus melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Dengan ini diharapkan masyarakat paham tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan bagi kesehatan maupun kelestarian lingkungan," katanya.

 

Reporter     :    Didi

 

Editor        : Ansory