RADARJAMBI.CO.ID,-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si mengemukakan, setiap perusahan yang berada di Provinsi Jambi, baik perusahan pemerintah maupun perusahan swasta, yang sudah didata maupun yang belum didata, wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan, Demikian dikatakannya saat menghadiri Penandatanganan MoU dalam rangka Pengintegrasian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Broni, Kota Jambi, Rabu (29/05/2019).
Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi Imron Rosyadi dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi Mayriwan Eka Putra, disaksikan oleh Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto.
Sekda menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak yang telah berkerja keras untuk menginisiasi penandatanganan nota kesepahaman tersebut, karena hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan pelayanan tentang ketenagakerjaan, melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi ini.
Sekda mengatakan, sebelumnya kegiatan ini sudah pernah dilakukan bersama perusahan baik milik pemerintah maupun swasta. “Ada empat keutamaan dalam mengikuti BPJS Ketenagakerjaan yakni asuransi kecelakaan kerja, asuransi hari tua, asuransi kematian, dan pensiun hari tua.," kata Sekda.
"Saya menyambut baik MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan ini guna peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang berada di Provinsi Jambi, serta memiliki konteks mewujudkan dukungan akses data kepesertaan BPJS dari pemohon izin penanaman modal, yang akan melaksanakan usaha, melalui mekanisme pemberian perizinan yang transparan dan terintegrasi melalui sistem OSS (Online Singgle Submission),” lanjut Sekda.
Lebih lanjut, sekda mengemukakan perlunya peningkatan profesionalisme dan keberanian dari pengawas ketenagakerjaan yang berada di Provinsi Jambi untuk mendata semua perusahan agar masuk dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Sekda menjelaskan, apabila proses penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan sudah berjalan secara optimal, maka iklim investasi di Provinsi Jambi akan semakin kondusif. "Iklim investasi yang kondusif berdampak terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, sesuai dengan visi misi mewujudkan Jambi TUNTAS 2021,” jelas Sekda.
Sebelumnya, Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Mayriwan Eka Putra menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka BPJS Ketenagakerjaan dipercaya untuk menyelenggarakan program asuransi jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jamin.
"Siapa saja, jika dia termasuk kelompok pekerja wajib, maka harus masuk BPJS Ketenagakerjaan, itu juga yang ingin kita sampaikan bahwa ada hak mereka untuk mendapatkan hak yang sama dalam program jaminan sosial perlindungan dalam bekerja," ujarnya.
Mayriwan menuturkan, dari 520 kabupaten/kota se Indonesia, Provinsi Jambi mendapat dua kandidat peraih Pari Kirana Wood dari Presiden RI, yaitu Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi, artinya bahwa Provinsi Jambi, kabupaten/kota telah melaksanakan amanah regulasi undang-undang tentang BPJS secara benar," pungkasnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Bakauda Provinsi Jambi Agus Pirngadi, Kabid Kesehatan M. Saleh Rell, serta para undangan lainnya.
SUMBER : HUMAS PEMPROV
Gubernur Jambi Tinjau Danau Sipin dan Sanggar Batik di Danau Sipin
Fachrori Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Pangkal Duri
Bersama Satgas Pangan, Sekda Sidak Harga Sembako di Pasar Bungo
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada