radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Pemerintah Kota Jambi akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang masih berjualan di sepanjang Jalan Pakubuono dan Jalan Orang Kayo Pingai serta Jalan Sentot Alibasya.
Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan Perda No 12 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Bahkan bukan cuma pedagang yang akan diberi sanksi, pembeli juga," kata Kepala Satpol PP Kota Jambi melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD), Said Faisal, kemarin.
Kata Said saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Sosialisasi dilaksanakan melalui himbauan langsung dan juga melalui plang yang di pasang.
Dalam himbauan itu pedagang dilarang berjualan di tiga ruas jalan tersebut dan juga dilarang melakukan transaksi.
Jika terbukti, maka baik pedagang dan pembeli akan dikenakan sanksi.
"Berdasarkan Perda No 12 Tahun 2016 bahwa khusus di Jalan Pakubuono dan Jalan Orang Kayo Pingai serta Jalan Sentot Alibasya selain kepada pedagang akan diterapkan juga sanksi administrasi denda kepada pembeli maksimal sebesar Rp2,5 juta. Sementara bagi pedagang bisa sampai Rp10 juta," tambahnya.
Dia menambahkan setelah tahap sosialisasi dilaksanakan, maka akan di lakukan penindakan bersama dengan tim terpadu penegakan perda.
Reporter : Ria
Editor : ANsory S
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin